JellyPages.com

Kamis, 28 November 2013

Perusahaan yang menerapkan Etika Utilitarianisme atau CSR

BAB 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam aktivitasnya setiap perusahaan akan berinteraksi dengan lingkungan sosialnya. Akibat dari interaksi itu menuntut adanya timbal balik antara perusahaan dan lingkungan sosialnya yang berimbas pada timbulnya dampak-dampak sosial atas kegiatan operasi perusahaan pada lingkungannya. Sepanjang perusahaan menggunakan sumber daya manusia dan komunitas yang ada, maka perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan profit dan mengembalikan sebagian profit tersebut bagi masyarakat. Penerapan CSR telah banyak dilakukan oleh korporasi-korporasi di Indonesia, korporasi tersebut menganggarkan anggaran khusus guna menjalankan aktivitas dan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat dan lingkungannya. Namun demikian CSR jangan dipandang sebagai beban yang membengkakkan pengeluaran perusahaan tetapi harus dianggap sebagai investasi yang akan menguntungkan bagi keberadaan perusahaan di masa datang.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responbility atau disingkat menjadi CSR adalah suatu Konsep Organisasi khususnya, (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Oleh karena itu dalam rangka penerapan CSR sudah saatnya semua perusahaan untuk melaporkan dan mengungkapkan semua kegiatan bisnisnya dan dampak dari kegiatan ekonomi yang dilakukan perusahaan terhadap lingkungannya. Semuanya ini bisa dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban sosial atau corporate social responsibility disclosure. Menerapkan CSR pada perusahaan berarti perusahaan tersebut telah memiliki kepedulian sosial terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat umum.
BAB II Landasan Teori
2.1 Pengertian Etika Utilitarianisme
Utilitarianisme pertama kali dikembangkan oleh Jeremy Bentham (1748-1832). Persoalan yang dihadapi oleh Bentham dan orang-orang sezamannya adalah bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi, dan legal secara moral. Singkatnya, bagaimana menilai sebuah kebijaksanaan publik, yaitu kebijaksanaan yang punya dampak bagi kepentingan banyak orang, secara mora
l Criteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
Criteria pertama adalah manfaat , yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat atau kegunaan tertentu. Jadi, kebijaksanaan atau tindakan yang baik adalah yang menghasilkan hal yang baik. Sebaliknya, kebijaksanaan atau tindakan yang tidak baik adalah yang mendatangkan kerugian tertentu.
Criteria kedua adalah manfaat terbesar, yaitu bahwa kebijaksanaan atau tindakan itu mendatangkan manfaat terbesar (atau dalam situasi tertentu lebih besar)dibandingkan dengan kebijaksanaan atau tindakan alternative lainnya.
Criteria ketiga adalah manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang, yaitu dengan kata lain suatu kebijaksanaan atau tindakan yang baik dan tepat dari segi etis menurut etika utilitarianisme adalah kebijaksanaan atau tindakan yang membawa manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang atau sebaliknya membawa akibat merugikan yang sekecil mungkin bagi sedikit mungkin orang.
Secara padat ketiga prinsip itu dapat dirumuskan sebagai berikut: Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang.
Nilai Positif Etika Utilitarianisme
a) Rasionalitas, prinsip moral yang diajukan oleh etika utilitarianisme ini tidak didasarkan pada aturan-aturan kaku yang mungkin tidak kita pahami dan yang tidak bias kita persoalkan keabsahannya.
b) Dalam kaitannya dengan itu, utilitarianisme sangant menghargai kebebasan setiap pelaku moral. Setiap orang dibiarkan bebas untuk mengambil keputusan dan bertindak dengan hanya memberinya ketiga criteria objektif dan rasional tadi.
c) Universalitas, yaitu berbeda dengan etika teleologi lainnya yang terutama menekankan manfaat bagi diri sendiri atau kelompok sendiri, utilitarianisme justru mengutamakan manfaat atau akibat baik dari suatu tindakan bagi banyak orang.
Utilitarianisme sebagai Proses dan sebagai Standar Penilaian
a) Etika utilitarianisme dipakai sebagai proses untuk mengambil sebuah keputusan, kebijaksanaan, ataupun untuk bertindak. Dengan kata lain, etika utilitarianisme dipakai sebagai prosedur untuk mengambil keputusan. Ia menjadi sebuah metode untuk bisa mengambil keputusan yang tepat tentang tindakan atau kebijaksanaan yang akan dilakukan.
b) Etika utilitarianisme juga dipakai sebagai standar penilaian bai tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan. Dalam hal ini, ketiga criteria di atas lalu benar-benar dipakai sebagai criteria untuk menilai apakah suatu tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan memang baik atau tidak. Yang paling pokok adalah menilai tindakan atau kebijaksanaan yang telah terjadi berdasarkan akibat atau konsekuensinya yaitu sejauh mana ia mendatangkan hasil terbaik bagi banyak orang.
BAB III Pembahasan
3.1 Contoh Perusahaan yang telah menerapkan etika utilitarianisme atau CSR
PT. UNILEVER INDONESIA
Sejak didirikan pada 5 Desember 1933Unilever Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu perusahaan terdepan untuk produk Home and Personal Care serta Foods & Ice Cream di Indonesia. Rangkaian Produk Unilever Indonesia mencangkup brand-brand ternama yang disukai di dunia seperti Pepsodent, Lux, Lifebuoy, Dove, Sunsilk, Clear, Rexona, Vaseline, Rinso, Molto, Sunlight, Walls, Blue Band, Royco, Bango, dan lain-lain.
Tujuan perusahaan tetap sama,
1. dimana kami bekerja untuk menciptakan masa depan yang lebih baik setiap hari.
2. membuat pelanggan merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan melalui brand dan jasa yang memberikan manfaat untuk mereka maupun orang lain.
3. menginspirasi masyarakat untuk melakukan tindakan kecil setiap harinya yang bila digabungkan akan membuat perubahan besar bagi dunia.
4. dan senantiasa mengembangkan cara baru dalam berbisnis yang memungkinkan kami untuk tumbuh sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Bagi Unilever, sumber daya manusia adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan. Kami memberikan prioritas pada mereka dalam pengembangan profesionalisme, keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada perusahaan.
Sebagai perusahaan yang mempunyai tanggung jawab sosial, Unilever Indonesia menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang luas. Keempat pilar program kami adalah Lingkungan, Nutrisi, Higiene dan Pertanian Berkelanjutan. Program CSR termasuk antara lain kampanye Cuci Tangan dengan Sabun (Lifebuoy), program Edukasi kesehatan Gigi dan Mulut (Pepsodent), program Pelestarian Makanan Tradisional (Bango) serta program Memerangi Kelaparan untuk membantu anak Indonesia yang kekurangan gizi (Blue Band).
Unilever Indonesia Memiliki Visi :
Empat pilar utama dari visi kami menggambarkan arah jangka panjang dari perusahaan kemana tujuan kami dan bagaimana kami menuju ke arah sana. 1. Kami bekerja untuk membangun masa depan yang lebih baik setiap hari
2. Kami membantu orang-orang merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan dengan brand dan pelayanan yang baik bagi mereka dan bagi orang lain
3. Kami menjadi sumber inspirasi orang-orang untuk melakukan hal kecil setiap hari yang dapat membuat perbedaan besar bagi dunia
4. Kami akan mengembangkan cara baru dalam melakukan bisnis dengan tujuan membesarkan perusahaan kami dua kali lipat sambil mengurangi dampak lingkungan.
Kami selalu percaya akan kekuatan brand kami dalam meningkatkan kualitas kehidupan orang-orang dan dalam melakukan hal yang benar. Semakin bertumbuhnya bisnis kami, meningkat pula tanggung jawab kami. Kami mengenali tantangan global seperti perubahan iklim yang menjadi kepedulian kita bersama. Mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari tindakan kami selalu menyatu dalam nilai-nilai kami dan merupakan bagian fundamental mengenai siapa diri kami.
3.2 Analisis Kasus
Jika dilihat dari contoh kasus perusahaan yang telah menerapkan etika ultilitarianisme atau CSR (Corporate Social Responsibility) pada PT. Unilever Indonesia. PT. Unilever Indonesia telah menerapkan CSR pada:
a. Cuci Tangan dengan Sabun (Lifebuoy),
b. program Edukasi kesehatan Gigi dan Mulut (Pepsodent),
c. program Pelestarian Makanan Tradisional (Bango)
d. serta program Memerangi Kelaparan untuk membantu anak Indonesia yang kekurangan gizi (Blue Band).
Program-program yang dibuat oleh PT. Unilever Indonesia sangat bermanfaat untuk masyarakat luas, seperti contohnya pada program “cuci tangan dengan sabun (lifeboy)” dengan menerapkan program ini pada keseharian maka masyarakat telah dengan sendirinya menjaga kesehatan nya. Dengan mencuci tangan maka kuman-kuman penyakit akan hilang. Berarti perusahaan ini tidak hanya mengambil keuntungan untuk perusahaannya saja, tetapi juga perusahaan melakukan kepedulian terhadap sosial dan konsumen atau masyarakat umum.
BAB IV Kesimpulan Dan Saran
4.1 Kesimpulan
Dalam menjalankan bisnis pada perusahaan jangan saja mementingkan kepentingan perusahaannya saja seperti memperoleh laba yang banyak tanpa memikirkan sekitar, tetapi perusahaan harus menerapkan CSR (Corporate Social Responsibility). Seperti yang diterapkan dalam perusahaan PT. Unilever Indonesia dengan memiliki visi “Kami menjadi sumber inspirasi orang-orang untuk melakukan hal kecil setiap hari yang dapat membuat perbedaan besar bagi dunia”. Hal ini berarti perushaan telah melakukan kepedulian terhadap sosial dan konsumen atau masyarakat umum. PT. Unilever Indonesia bisa dijadikan salah satu contoh perusahaan yang telah menggunakan etika utilitarianisme atau CSR.
4.2 Saran
Sarannya untuk PT. Unilever Indonesia terus menerapkan CSR pada perusahaannya, munculkan program-program yang baru lagi yang bermanfaat untuk masyarakat umum. Perusahaan yang belum menerapkan CSR pada perusahaannya bisa melihat contoh yang telah di terapkan pada PT. Unilever Indonesia. Etika ini sangat bermanfaat untuk perusahaan dan juga masyarakat sekitarnya.
Daftar Pustaka:
Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius Penulis, analis kebijakan sosial dan konsultan CSR, Pembantu Ketua I Bidang Akademik STKS
http://kholisul.mhs.narotama.ac.id/2012/01/03/uas-etika-bisnis/
http://www.unilever.co.id/id/aboutus/introductiontounilever/
http://rhynanana.blogspot.com/2013/11/perusahaan-yang-telah-menerapkan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan )

Sabtu, 09 November 2013

Kejahatan Korporasi

BAB 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Peran korporasi sudah sedemikian luasnya dalam kehidupan masyarakat. Hampir seluruh aspek kehidupan melibatkan korporasi di dalamnya. Korporasi bergerak di berbagai bidang seperti perbankan, industri pertanian, pada perusahaan-perusahaan yang besar maupun yang kecil. Tujuan dari korporasi adalah untuk terus meningkatkan keuntungan yang di perolehnya tanpa memikirkan hukum yang ada. Kebanyakan perusahaan yang melakukan korporasi tidak mengindahkan kerugian yang dapat dihasilkan, seperti melangar hukum, bahkan memunculkan korban yang menderita kerugian.
Korporasi sebagai alat yang digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi tanpa perlu adannya pertanggung jawaban. Pada berbagai sektor perekonomian, dapat ditemukan satu contoh pelanggaran korporasi yang telah menimbulkan banyak kerugian dan kerusakan. Walaupun terdapat berbagai bukti yang menunjukkan adanya kejahatan korporasi, namun hukuman atas tindakan tersebut selalu terabaikan. Kejahatan korporasi yang telah terjadi pada berbagai perusahaan di masa lalu dapat hidup kembali.
Kejahatan korporasi yang biasanya berbentuk kejahatan kerah putih (white collar crime), umumnya dilakukan oleh suatu perusahaan atau badan hukum yang bergerak pada bidang bisnis dengan berbagai tindakan yang bertentangan dengan hukum pidana yang berlaku. Berdasarkan pada masalah yang sering terjadi dapat ditemukan identifikasi kejahatan-kejahatan korporasi seperti pelanggaran undang-undang monopoli, penipuan melalui komputer, pembayaran pajak dan cukai, pelanggaran ketentuan harga, produksi barang, korupsi, penyuapan dan masih banyak lagi. Apapun kejahatan yang dilakukan pasti menimbulkan kerugian, baik kerugian material maupun moril. Untuk itu sebaikanya kejahatan korporasi dapat di cegah agar tidak meluas dan semakin menjadi.
BAB II Landasan Teori
2.1 Pengertian kejahatan Korporasi
Akibat semakin dirasakannya dampat negatif yang disebabkan oleh kegiatan korporasi, maka negara-negara maju khususnya yang perekonomiannya baik mulai mencari cara untuk bisa meminimalisir atau mencegah dampak tersebut salahsatunya dengan menggunakan istrumen hukum pidana (bagian dari hukum publik). Sebenarnya kejahatan korporasi (corporate crime) sudah dikenal lama dalam ilmu kriminologi. Di kriminologi sendiri corporate crime merupakan bagian dari kejahatan kerah putih (white collar crime). White collar crime sendiri diperkenalkan oleh pakar kriminologi terkenal yaitu E.H. Sutherland (1883-1950) dalam pidato bersejarahnya yang dipresentasikan "...at the thirty-fourth annual meeting of the American Sociological Society ini Philadelphia on 27 December 1939". semenjak itu banyak pakar hukum maupun kriminologi mengembangkan konsep tersebut.
Dalam perjalanannya pemikiran mengenai corporate crime, banyak menimbulkan pro dan kontra di kalangan ahli hukum khususnya hukum pidana. Di hukum pidana ada doktrin yang berkembang yaitu doktrin ''universitas delinquere non potest'' (korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana), ini dipengaruhi pemikiran, bahwa keberadaan korporasi di dalam hukum pidana hanyalah fiksi hukum yang tidak mempunyai mind, sehingga tidak mempunyai suatu nilai moral yang disyaratkan untuk dapat dipersalahkan secara pidana (unsur kesalahan). Padahal dalam suatu delik/Tindak pidana mensyaratkan adanya kesalahan (mens rea) selain adanya perbuatan (actus reus) atau dikenal dengan ''actus non facit reum, nisi mens sit rea''.
Namun masalah ini sebenarnya tidak menjadi masalah oleh kalangan yang pro terhadap pemikiran corporate crime. Menurut Mardjono Reksodiputro ada dua hal yang harus diperhatikan dalam menentukan tindak pidana korporasi yaitu, pertama tentang perbuatan pengurus (atau orang lain) yang harus dikonstruksikan sebagai perbuatan korporasi dan kedua tentang kesalahan pada korporasi. Menurut pendapat beliau, hal yang pertama untuk dapat dikonstruksikan suatu perbuatan pengurus adalah juga perbuatan korporasi maka digunakanlah “asas identifikasi” . Dengan asas tersebut maka perbuatan pengurus atau pegawai suatu korporasi, diidentifikasikan (dipersamakan) dengan perbuatan korporasi itu sendiri. Untuk hal yang kedua, memang selama ini dalam ilmu hukum pidana gambaran tentang pelaku tindak pidana masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pembuat (fysieke dader) namun hal ini dapat diatasi dengan ajaran “pelaku fungsional” (functionele dader) . Dengan kita dapat membuktikan bahwa perbuatan pengurus atau pegawai korporasi itu dalam lalu lintas bermasyarakat berlaku sebagai perbuatan korporasi yang bersangkutan maka kesalahan (dolus atau culpa) mereka harus dianggap sebagai keasalahan korporasi. Di negara-negara Common Law System seperti Amerika, Inggris, dan Kanada upaya untuk membebankan pertanggungjawaban pidana korporasi (corporate criminal liability) sudah dilakukan pada saat Revolusi Industri. Menurut Remy Sjahdeini ada dua ajaran pokok yang menjadi bagi pembenaran dibebankannya pertanggungjawaban pidana kepada korporasi. Ajaran-ajaran tersebut adalah doctrine of strict liability dan ''doctrine of vicarious liability''. Berdasarkan ajaran strict liability pelaku tindak pidana dapat diminta pertanggungjawabannya tanpa disyaratkannya adanya kesalahan sedangkan menurut ajaran vicarious liability dimungkinkan adanya pembebanan pertanggungjawaban pidana dari tindak pidana yang dilakukan, misalnya oleh A kepada B.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia memang hanya menetapkan bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah orang persorangan (legal persoon). Pembuat undang-undang dalam merumuskan delik harus memperhitungkan bahwa manusia melakukan tindakan di dalam atau melalui organisasi yang, dalam hukum keperdataan maupun di luarnya (misalnya dalam hukum administrasi), muncul sebagai satu kesatuan dan karena itu diakui serta mendapat perlakuan sebagai badan hukum atau korporasi. Berdasarkan KUHP, pembuat undang-undang akan merujuk pada pengurus atau komisaris korporasi jika mereka berhadapan dengan situasi seperti itu. [8] Sehingga, jika KUHP Indonesia saat ini tidak bisa dijadikan sebagai landasan untuk pertanggungjawaban pidana oleh korporasi, namun hanya dimungkinkan pertanggungjawaban oleh pengurus korporasi. Hal ini bisa kita lihat dalam pasal 398 KUHP yang menyatakan bahwa jika seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan korporasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun 4 bulan: 1. jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai, atau perkumpulan…(dan seterusnya).
Di Belanda sendiri, sebagai tempat asal KUHP Indonesia, pada tanggal 23 Juni 1976, korporasi diresmikan sebagai subjek hukum pidana dan ketentuan ini dimasukkan kedalam pasal 51 KUHP Belanda (Sr.), yang isinya menyatakan antara lain:
1. Tindak pidana dapat dilakukan baik oleh perorangan maupun korporasi;
2. Jika suatu tindak pidana dilakukan oleh korporasi, penuntutan pidana dapat dijalankan dan sanksi pidana maupun tindakan yang disediakan dalam perundang-undangan—sepanjang berkenaan dengan korporasi—dapat dijatuhkan.
Dalam hal ini, pengenaan sanksi dapat dilakukan terhadap korporasi sendiri, atau mereka yang secara faktual memberikan perintah untuk melakukan tindak pidana yang dimaksud, termasuk mereka yang secara faktual memimpin pelaksanaan tindak pidana dimaksud, atau korporasi atau mereka yang dimaksud di atas bersama-sama secara tanggung renteng.
Meskipun KUHP Indonesia saat ini tidak mengikutsertakan korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana, namun korporasi mulai diposisikan sebagai subyek hukum pidana dengan ditetapkannya UU No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Kemudian kejahatan korporasi juga diatur dan tersebar dalam berbagai undang-undang khusus lainnya dengan rumusan yang berbeda-beda mengenai “korporasi”, antara lain termasuk pengertian badan usaha, perseroan, perusahaan, perkumpulan, yayasan, perserikatan, organisasi, dan lain-lain, seperti :
• UU No.11/PNPS/1964 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
• UU No.38/2004 tentang Jalan
• UU No.31/1999 jo. UU No.21 tahunn 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
• dan lain-lain
Dalam literatur Indonesia juga ditemukan pandangan yang turut untuk mewacanakan menempatkan korporasi sebagai subyek hukum pidana. Seperti misalnya Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH, dalam bukunya “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia”, menyatakan : Dengan adanya perkumpulan-perkumpulan dari orang-orang, yang sebagai badan hukum turut serta dalam pergaulan hidup kemasyarakatan, timbul gejala-gejala dari perkumpulan itu, yang apabila dilakukan oleh oknum, terang masuk perumusan pelbagai tindak pidana. Dalam hal ini, sebagai perwakilan, yang kena hukuman pidana adalah oknum lagi, yaitu orang-orang yang berfungsi sebagai pengurus dari badan hukum, seperti misalnya seorang direktur dari suatu perseroan terbatas, yang dipertanggungjawabkan. Sedangkan mungkin sekali seorang direktur itu hanya melakukan saja putusan dari dewan direksi. Maka timbul dan kemudian merata gagasan, bahwa juga suatu perkumpulan sebagai badan tersendiri dapat dikenakan hukuman pidana sebagai subyek suatu tindak pidana.
Di Indonesia, salah satu peraturan yang mempidanakan kejahatan korporasi adalah Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Hal ini dapat dilihat dari isi pasal 46 yang mengadopsi doktrin vicarious liability. Meskipun tidak digariskan secara jelas seperti dalam KUHP Belanda, berdasarkan sistem hukum pidana di Indonesia pada saat ini terdapat 3 bentuk pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan korporasi berdasarkan regulasi yang sudah ada, yaitu dibebankan pada korporasi itu sendiri, seperti diatur dalam Pasal 65 ayat 1 dan 2 UU No.38/2004 tentang Jalan. Kemudian dapat pula dibebankan kepada organ atau pengurus korporasi yang melakukan perbuatan atau mereka yang bertindak sebagai pemimpin dalam melakukan tindak pindana, seperti yang diatur dalam pasal 20 ayat 2 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Kemudian kemungkinan berikutnya adala dapat dibebankan baik kepada pengurus korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin dan juga dibebankan kepada koorporasi, contohnya seperti dalam pasal 20 ayat 1 UU No.31/1999.
BAB III Pembahasan
3.1 Contoh Kasus Kejahatan Korporasi
DUGAAN PENGGELAPAN PAJAK IM3
IM3 diduga melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) ke kantor pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. Jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
750 penanam modal asing (PMA) terindikasi tidak membayar pajak dengan cara melaporkan rugi selama lima tahun terakhir secara berturut-turut. Dalam kasus ini terungkap bahwa pihak manajemen berkonspirasi dengan para pejabat tinggi negara dan otoritas terkait dalam melakukan penipuan akuntansi.
Manajemen juga melakukan konspirasi dengan auditor dari kantor akuntan publik dalam melakukan manipulasi laba yang menguntungkan dirinya dan korporasi, sehingga merugikan banyak pihak dan pemerintah. Kemungkinan telah terjadi mekanisme penyuapan (bribery) dalam kasus tersebut.
3.2 Analisis Kasus Jika dilihat dari contoh kasus diatas telah terjadi kerjasama antara orang dalam pada perusahaan IM3 dengan pegawai pajak sehingga IM3 bisa menggelapkan dana dan memanipulasi SPT masa PPn di kantor pajak. Pihak pemerintah dan DPR perlu segera membentuk tim auditor independen yang kompeten dan kredibel untuk melakukan audit investigatif atau audit forensik untuk membedah laporan keuangan dari 750 PMA yang tidak membayar pajak. Korporasi multinasional yang secara sengaja terbukti tidak memenuhi kewajiban ekonomi, hukum, dan sosialnya bisa dicabut izin operasinya dan dilarang beroperasi di negara berkembang. Agar tidak terulang masalah yang sama dan merugikan pihak lainnya.
BAB IV Kesimpulan Dan Saran
4.1 Kesimpulan
Dalam menjalankan bisnis pada perusahaan jangan sesekali melakukan kejahatan korporasi seperti menggelapkan pajak. Seharusnya kewajiban untuk membayar pajak harus dilakukan dengan benar. Jangan mementingkan urusan pribadi untuk medapatkan keuntungan yang lebih agar perusahaan dapat bertahan dan terus jaya. Lakukan lah sesuai dengan etika yang berlaku.
4.2 Saran
Bagi perusahaan yang melakukan kejahatan korporasi di beri hukuman serta sanksi yang tegas, supaya tidak mengulangi kesalahan yang sama. Apalagi yang berhubungan dengan pajak harus di berantas karena merugikan negara dan masyarakat.
Daftar Pustaka:
http://bismar.wordpress.com/2009/12/23/kejahatan-korporasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Pertanggungjawaban_korporasi
http://www.ercolaw.com/index.php?option=com_content&view=article&id=65:perbuatan-pengurus-dan-pertanggungjawaban-korporasi&catid=25:the-project&Itemid=50
http://www.tempo.co/read/news/2003/11/04/05627427/Ditjen-Pajak-Akan-Usut-Dugaan-Penggelapan-Pajak-IM3
http://andyaksalawclinic.blogspot.com/2011/05/kejahatan-korporasi.html

Senin, 14 Oktober 2013

Pelanggaran Etika Bisnis

BAB 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Dalam menjalankan suatu bisnis, perusahaan sebaiknya harus memperhatikan benar tentang etika dalam berbisnis pada perusaaan tersebut. Sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial sesuai dengan fungsinya. Pada sistem ekonomi pasar bebas, perusahaan diarahkan untuk mencapai tujuan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Akan tetapi dalam mencapai tujuan tersebut perusahaan yang menjalankan bisnis kerap menghalalkan segala cara sehingga tidak perduli apakah tindakannya melanggar etika dalam berbisnis atau tidak, dan juga tanpa melihat dampak yang ditimbulkan apakah negatif atau postif terhadap lingkungan sekitar.
Pelanggaran etika bisnis yang terjadi akibat manajemen dan karyawan cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan. Penerapan kaidah good corporate governace di perusahaan swasta, BUMN, dan instansi pemerintahaan masih cenderung lemah, banyak perusahaan yang melanggarnya.
Sebagai bagian dalam masyarakat, perusahaan yang mendirikan bisnis tentu tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat sekitar. Tata hubungan bisnis dan masyarakat tidak dapat dipisahkan tersebut membawa etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnis, baik etika antar sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat langsung maupun tidak langsung. Saat ini banyak pelanggaran etika bisnis dan persaingan yang tidak sehat dalam upaya penguasaan pangsa pasar semakin memberatkan para pengusaha kalangan bawah yang kurang memiliki kemampuan bersaing dengan perusahaan-perusahaan yang besar. Perlu adanya sanksi yang tegas mengenai pelanggaran etika bisnis yang terjadi, agar dapat mengurangi terjadinya pelanggaran etika bisnis dalam dunia usaha.
BAB II Landasan Teori
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Etika adalah Ilmu yang membahas perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia.
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adill dan sehat dengan pelanggan atau mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
• Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
• Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
• Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
2.2 Prinsip-prinsip Etika Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1. Prinsip otonomi, Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip kejujuran, Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip tidak berniat jahat, Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip keadilan, Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
5. Prinsip hormat pada diri sendiri, Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
BAB III Pembahasan
3.1 Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis
PT. Megasari Makur adalah perusahaan yang memproduksi produk sepeti tisu basah, pengharum ruangan dan juga obat anti-nyamuk. Bermula pada tahun 1996, yang berproduksi di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Obat anti-nyamuk yang diproduksi di beri merek HIT, HIT mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh. Selain di indonesi HIT juga mengekspor produknya keluar Indonesia.
Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Masalah yang juga muncul adalah timbulnya miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal ini menjadi kewenangan Mentri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM. Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat anti-nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Tetapi pada kenyataannya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi lempar masalah dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.
3.2 Analisis Kasus
Pada contoh kasus diatas ditemukan bahwa HIT menggunakan zat berbahaya untuk membuat obat anti-nyamuk, zat yang digunakan adalah Propoxur dan Diklorvos pada produk obat anti-nyamuk yang dibuat oleh PT. Megasari Makmur. Zat berbahaya tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan. Seharusnya kejadian ini tidak perlu terjadi bahkan samapai menimbulkan korban jiwa, karena sudah ada undang-undang yang mengatur hak konsumen yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen. Larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga juga telah dikeluarkan Deptan sejak awal tahun 2004 (Sumber: Republika Online). Hal ini dapat memperjelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh dalam melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Para produsen masih bisa menciptakan produk baru dan dengan mudahnya memasarkannya tanpa ada penyeleksian yang ketat terlebih dahulu dari pihak pemerintah.
Dilihat dari undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Obat anti-nyamuk HIT menyalahi beberapa ketentuan yang tercantum dalam UU tersebut. Berikut beberapa pasal dalam undang-undang Perlindungan Konsumen yang dilanggar oleh PT. Megasari Makmur sebagai penghasil obat anti-nyamuk:
1. Pasal 4, hak konsumen adalah:
Ayat 1: “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa”.
Ayat 3: “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa”.
PT. Megasari Makmur tidak memberi penjelasan dalam efek samping penggunaan obat anti-nyamuk, tentang bagaimana zat-zat yang terkandung didalam obat tersebut. HIT hanya memikirkan bagaimana mereka memproduksi obat anti-nyamuk ini tanpa memikirkan kesehataan konsumennya.
2. Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah:
Ayat 2: “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.
PT. Megasari Makmur tidak memberitahukan dengan benar tentang indikasi yang terdapat pada obat anti-nyamuk HIT ini, bagaimana cara menggunakannya. Sehingga konsumen dengan pengetahuannya yang minim menyemprotkan begitu saja HIT tersebut ke ruangannya dan langsung menggunakan ruangan tersebut tanpa mendiamkan setengah jam atau lebih agar zat yang terkandung dalam obat anti-nyamuk itu bekerja.
3. Pasal 8:
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ayat 4: “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”.
PT. Megasari Makmur melanggar 2 ayat diatas, mereka tetap mengedarkan produknya padahal sudah mengetahui produknya belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang. HIT ditarik dari peredaraan setelah jatuh korban, seharusnya dapat dicegah sebelum korban berjatuhan.
4. Pasal 19: Ayat 1: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”.
Ayat 2: “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Ayat 3: “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”.
PT. Megasari Makmur harus bertanggung jawab atas kelalaiannya yang dibuatnya, dengan memberi ganti rugi kepada korban yang mengalami kerugian atas penggunaan HIT. Dengan memberikan santunan yang setara.
BAB IV Kesimpulan Dan Saran
4.1 Kesimpulan
Dalam beretika bisnis perusahaan memiliki peranan yang sangat penting, yaitu membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan dapat menciptakan nilai yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Seperti pada kasus obat anti-nyamuk HIT sudah melakukan pelanggaran etika bisnis dengan memasukkan 2 zat yang berbahaya bagi kesehatan pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen penggunanya. PT. Megasari Makmur telah membohongi publik, dimana perusahaan mempromosikan produknya obat anti-nyamuk ampuh dan murah tetapi tidak memberi peringatan bahaya yang terkandung di dalamnya. PT. Megasari Makmur seharusnya mencantumkan cara pemakaian produknya agar konsumen mengetahui bagaimana menggunakan produk tersebut dengan benar.
4.2 Saran
Bagi perusahaan yang melanggar etika bisnis contoh kasus pada PT. Megasari Makmur, sebaiknya membenahi perusahaan nya agar prinsip-prinsip etika bisnis dapat berjalan dengan baik sehingga tidak timbul pelanggaran-pelanggaran lain. Agar dapat menjadi contoh yang baik bagi perusahaan-perusahaan yang lain.
Daftar Pustaka:
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/ http://vtastubblefield.wordpress.com/2013/01/30/pentingnya-etika-dalam-berbisnis/ http://dianavia.blogspot.com/2011/10/prinsip-prinsip-etika-bisnis.html http://www.governance-indonesia.org/KNKGDOWNLOADS/Pedoman%20Etika%20Bisnis%20Perusahaan.pdf

Minggu, 21 April 2013

KLKP

Produk Bank
1. Deposito, (i1) Deposito terbagi menjadi 3 ada Tabungan, Giro, dan Depposito.
2. Kredit, (i2) i terbagi menjadi tiga : • Saldo harian, dimana tabungan dihitung setiap hari dan total nilai bunga yang bersangkutan ditambah rekening pada awal bulan berikutnya. • Saldo rata-rata, bunga dihitung berdasarkan saldo rata-rata selama 1bulan. • Saldo terendah atau akhir, bunga dihitung berdasarkan saldo paling rendah selama periode waktu perhitungan.
RUMUS :  Bunga deposito = % x HB x nominal / 365  Bunga Kredit = % x HB x nominal / 365  Saldo rata-rata = 10% x 31-5+1 x rata-rata saldo / 365
Proses akhir  rekapitulasi saldo Proses akhir Bulan  hitung bunga dan penentuan saldo awal berikutnya.

Senin, 08 April 2013

Tugas Minggu ke-3

HUBUNGAN STRUKTUR KEPEMILIKAN DAN EXTERNAL MONITORING TERHADAP AGENCY COST DAN ALIRAN KAS
Abstract : Capital credit was credit given by private/government public bank to solve the problem of liquidation on companies. In a small company, inhibiting liquidation and information which was asymmetric influenced manpower recruitment, especially in manager level and it could make adverse selction problem. In agency theory, it was mentioned that agency problem could appear if there was a different self-interest between (1) capital owner and manager (2) capital owner and bank. This research was aimed to analyze if ownership structure and external monitoring had influence to agency cost and whether agency cost had influence to cash flow. The samples of this research were small companies running in manufatures, corporation, and which got capital credit. Samples taken were 101 companies and the analyzes method used was SEM. This research concluded that agency cost was in small companies that the manager was not the capital owner, but there was no indication of moral hazard.
Abstrak: Kredit Modal adalah kredit yang diberikan oleh Bank Umum swasta / pemerintah untuk memecahkan masalah likuidasi perusahaan. Dalam sebuah perusahaan kecil, likuidasi menghambat dan Informasi yang asimetris mempengaruhi perekrutan tenaga kerja, terutama di manajer tingkat dan bisa membuat masalah selction merugikan. Dalam teori keagenan, disebutkan bahwa masalah keagenan bisa muncul jika ada kepentingan yang berbeda antara : (1) pemilik modal dan manajer (2) pemilik modal dan perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah kepemilikan struktur dan pengawasan eksternal memiliki pengaruh terhadap agency cost dan apakah agency cost memiliki berpengaruh terhadap arus kas. Sampel dari penelitian ini adalah perusahaan kecil yang berjalan di manufatures, korporasi, dan yang mendapat kredit modal. Sampel yang diambil adalah 101 perusahaan dan metode analisis yang digunakan adalah SEM. Penelitian ini menyimpulkan bahwa agency cost berada di kecil perusahaan bahwa manajer bukan pemilik modal, tapi tidak ada indikasi moral bahaya.
Kesimpulan : Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui apakah ada perbedaan operating expense to sales ratio dan total asset turn over pada perusahaan-perusahaan dimana pemilik merangkap manajer dan perusahaan yang menyangkut manajer di luar pemilik modal; (2) mengetahui apakah variabel struktur kepemilikan dan external monitoring mempunyai pengaruh terhadap agency cost yang diukur melalui operating expense to sales ratio; (3) mengetahui apakah variabel struktur kepemilikan dan external monitoring mempunyai pengaruh terhadap agency cost yang diukur melalui total aset turn over ratio; dan (4) mengetahui apakah variabel operating expense to sales ratio dan total aset turn over ratio mempunyai pengaruh terhadap cash flow. Dari hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perbedaan signifikan pada variabel expense to sales ratio dan total aset turnover antara perusahaan dimana manajer merangkap shareholder (insider manager) dengan perusahaan yang mempekerjakan manajer dari luar (outsider manager). Struktur kepemilikan menunjukkan adanya hubungan inverse dengan expense to sales ratio yang berarti bahwa dengan semakin meningkatnya kepemilikan utama (primary owner). Struktur kepemilikan secara signifikan mempunyai pengaruh positif terhadap sales to aset ratio. External Monitoring tidak berpengaruh terhadap expense to sales ratio. Demikian pula External Monitoring tidak berpengaruh pada Sales To Aset Turnover Ratio. Variabel kontrol tidak mempunyai pengaruh terhadap expense to sales ratio dan sales to aset ratio. Sedangkan expense to sales ratio dan sales to aset turnover mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap free cash flow.
Sumber : http://lihansramses.blogspot.com/2013/04/tugas-jurnal-klkp.html

Kamis, 28 Maret 2013

Proses Pengumpulan Data

Metode Pengumpulan Data :
Metode Pengumpulan Data merupakan teknik atau cara yang dilakukan untuk mengumpulkan data. Metode menunjuk suatu cara sehingga dapat diperlihatkan penggunaannya melalui angket, wawancara, pengamatan, tes, dkoumentasi dan sebagainya.
Sedangkan Instrumen Pengumpul Data merupakan alat yang digunakan untuk mengumpulkan data. Karena berupa alat, maka instrumen dapat berupa lembar cek list, kuesioner (angket terbuka / tertutup), pedoman wawancara, camera photo dan lainnya.
Adapun tiga teknik pengumpulan data yang biasa digunakan adalah angket, observasi dan wawancara.
1. Angket : / kuesioner adalah teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberikan seperangkat pertanyaan atau pernyataan kepada orang lain yang dijadikan responden untuk dijawabnya. Meskipun terlihat mudah, teknik pengumpulan data melalui angket cukup sulit dilakukan jika respondennya cukup besar dan tersebar di berbagai wilayah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan angket menurut Uma Sekaran (dalam Sugiyono, 2007:163) terkait dengan prinsip penulisan angket, prinsip pengukuran dan penampilan fisik.
Prinsip Penulisan angket menyangkut beberapa faktor antara lain : Isi dan tujuan pertanyaan artinya jika isi pertanyaan ditujukan untuk mengukur maka harus ada skala yang jelas dalam pilihan jawaban. Bahasa yang digunakan harus disesuaikan dengan kemampuan responden. Tidak mungkin menggunakan bahasa yang penuh istilah-istilah bahasa Inggris pada responden yang tidak mengerti bahasa Inggris, dsb. Tipe dan bentuk pertanyaan apakah terbuka atau terturup. Jika terbuka artinya jawaban yang diberikan adalah bebas, sedangkan jika pernyataan tertutup maka responden hanya diminta untuk memilih jawaban yang disediakan.
2. Observasi: merupakan salah satu teknik pengumpulan data yang tidak hanya mengukur sikap dari responden (wawancara dan angket) namun juga dapat digunakan untuk merekam berbagai fenomena yang terjadi (situasi, kondisi). Teknik ini digunakan bila penelitian ditujukan untuk mempelajari perilaku manusia, proses kerja, gejala-gejala alam dan dilakukan pada responden yang tidak terlalu besar.
Participant Observation : Dalam observasi ini, peneliti secara langsung terlibat dalam kegiatam sehari-hari orang atau situasi yang diamati sebagai sumber data. Misalnya seorang guru dapat melakukan observasi mengenai bagaimana perilaku siswa, semangat siswa, kemampuan manajerial kepala sekolah, hubungan antar guru, dsb.
Non participant Observation : Berlawanan dengan participant Observation, Non Participant merupakan observasi yang penelitinya tidak ikut secara langsung dalam kegiatan atau proses yang sedang diamati. Misalnya penelitian tentang pola pembinaan olahraga, seorang peneliti yang menempatkan dirinya sebagai pengamat dan mencatat berbagai peristiwa yang dianggap perlu sebagai data penelitian. Kelemahan dari metode ini adalah peneliti tidak akan memperoleh data yang mendalam karena hanya bertindak sebagai pengamat dari luar tanpa mengetahui makna yang terkandung di dalam peristiwa. Alat yang digunakan dalam teknik observasi ini antara lain : lembar cek list, buku catatan, kamera photo, dll.
3. Wawancara : merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui tatap muka dan tanya jawab langsung antara pengumpul data maupun peneliti terhadap nara sumber atau sumber data. Wawancara pada penelitian sampel besar biasanya hanya dilakukan sebagai studi pendahuluan karena tidak mungkin menggunakan wawancara pada 1000 responden, sedangkan pada sampel kecil teknik wawancara dapat diterapkan sebagai teknik pengumpul data (umumnya penelitian kualitatif)
Wawancara terbagi atas wawancara terstruktur dan tidak terstruktur. Wawancara terstruktur artinya peneliti telah mengetahui dengan pasti apa informasi yang ingin digali dari responden sehingga daftar pertanyaannya sudah dibuat secara sistematis. Peneliti juga dapat menggunakan alat bantu tape recorder, kamera photo, dan material lain yang dapat membantu kelancaran wawancara. Wawancara tidak terstruktur adalah wawancara bebas, yaitu peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang berisi pertanyaan yang akan diajukan secara spesifik, dan hanya memuat poin-poin penting masalah yang ingin digali dari responden.
Dikutip dari : http://teorionline.wordpress.com/service/metode-pengumpulan-data/

Senin, 25 Maret 2013

Materi Pertemuan ke 2

Bank merupakan Dana yang di salurkan untuk masyarakat dalam bentuk kredit berasal dari deposit.
Solvabilitas = Asuransi
Liquiditas = Bank (wajib punya uang tunai)
Setiap Bank umum wajib menyimpan uang di Bank Indonesia wajibnya minimal 8% dari deposito ----> nama aturannya Legal Reserve Requirement. Jika < 8% -----> Tidak liquid -----> Tidak beroprasi. Mengapa harus 8% ??? ----> untuk melakukan transaksi kliring (tukar menukar surat) Fungsi BI : - Melayani lalu lintas moneter. - menghimpun dana. - untuk setiap transaksi berlainan bank selalu menggunakan perantara yaitu BI. - Untuk perantara menggunakan surat nota debet --> dan nota kredit. - transaksi bank yang sama di sebut transfer.
Bank mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kredit kepada masyarakat yang asalnta dari deposito.
Bank wajib menjaga liquiditas ----> pembayaran Jangka pendek.
Asuransi wajib menjaga solvabilitas ----> pembayaran jangka panjang.
Kalau i2 nya > i1 maka profit bank akan semakin tinggi. Besarnya Loan to deposit Ratio (LDR) maximum 110%. LDR ialah -----> setiap kredit kepada masyarakat yang asalnta dari deposito.
Giro
Giro Bisa diambil dengan 2 cara, yaitu : 1. Lewat cek. 2. bilyet giro.
Cek atas nama unjuk : Bilyet giro harus pemindahan bukuan --- atas nama. - pengambilan tabungan bisa dilakukan melalui tunai (teller) dan ATM. - semua rekening aktiva ----> bertambah di debet dan berkurang di kredit.

Kamis, 21 Maret 2013

Berolahraga Saat Puasa

Apakah orang yang berpuasa boleh melakukan olahraga ?? Jika pertanyaan ini diajukan kepada Sofiane Feghouli, salah satu pemain Muslim di klub sepak bola asal Spanyol, Valencia, tentu dia akan menjawab, “Puasa jalan, olahraga juga tetap jalan.” Bagi sebagian orang, puasa menjadi alasan untuk absen berolahraga. Kondisi tubuh yang lemas dan takut dehidrasi menjadi beberapa alasannya. Padahal, jika kita tahu trik-triknya, berolahraga papda bulan puasa bisa tetap dilakukan. Sebelumnya, mari kita simak sedikit dilema yang dihadapi para atlet Muslim yang berpartisipasi di Olimpiade 2012, London. Seperti yang kita ketahui, olimpiade kali ini diadakan bertepatan dengan puasa Ramadhan. Alhasil, sekitar 3.500 atlet Muslim yang berjuang di London menghadapi dilema antara tetap berpuasa atau tidak.
Olimpiade Seperti warta Kompas.com, sebenarnya banyak negara Islam yang memberi atlet-atlet mereka dispensasi khusus untuk menunda puasa selama Olimpiade. Maklum, hal ini bertujuan membantu mereka tetap menjaga stamina dan kekuatan selama bertanding. Namun, ternyata banyak juga atlet yang tetap menegaskan komitmen mereka untuk tetap berpuasa. Salah satunya adalah tim sepak bola putra Maroko yang berikrar tetap berpuasa selama Olimpiade. Padahal, pelatih mereka asal Belanda, Pim Verbeek, meminta anak asuhannya untuk tak berpuasa dulu. “Kami harus berpuasa karena ini adalah kewajiban dan saya pikir Tuhan akan membantu kami pada hari-hari pertandingan,” ujar kiper Maroko, Yassine Bounou.
Hal serupa pun tampak pada cabang olahraga judo. Salah satunya dilakukan oleh pejudo Uni Emirat Arab, Hamid Alderei, yang hanya berlatih setelah berbuka puasa. Bagaimana dengan atlet Indonesia? Mengingat waktu puasa di Inggris cukup lama, yaitu nyaris mencapai 18 jam, beberapa atlet terpaksa tak berpuasa. Salah satunya adalah atlet ganda campuran cabang bulu tangkis, Tantowi Ahmad dan atlet panahan Ika Yuliana Rochmawati. Nah, itu bagi mereka yang berjuang membela negara di ajang olahraga. Lalu, bagaimana dengan kita? Apakah melupakan olahraga selama bulan puasa? Agar badan tetap segar, sebaiknya kita tetap menyempatkan diri berolahraga di bulan puasa. Salah satu caranya adalah dengan mengurangi frekuensi olahraga dan memilih jenis olahraga yang tepat. Selamat berolahraga.
Di kutip dari : http://www.beritakaget.com/berita/1933/olahraga-di-bulan-puasa.html

Senin, 11 Maret 2013

Materi Pertemuan 1 ( Uang )

Fungsi uang :
1. sebagai alat Tukar , 2. sebagai satuan hitung , 3. sebagai pengukur kekayaan dan kemakmuran .
Seseorang yang ingin meminjam uang atau sebagai orang yang meminjamkan harus mempunyai kepercayaan (Trust) dan Dana (Fund)yang di sebut Double Coincidence. Contoh nya jika si B ingin meminjam uang kepada si A maka mereka harus saling mengenal satu sama lain nya, dan juga harus ada kepercayaan dari masing-masing pihak. Jika tidak ada kepercayaan dari masing-masing pihak maka tidak akan terjadi proses pinjam meminjam. Begitu juga dengan dana si A harus mempunyai dana lebih untuk meminjaminya. Contoh lain : katakan lah si A adalah pihak bank dan si B adalah nasabah yang ingin meminjam uang. Jika si B ingin meminjam uang dengan jumlah yang banyak maka pihak bank berhak menanyakan apa jaminan nya, jadi pihak bank dapat menilai apakah si B mampu atau tidak jadi dari situlah kepercayaan muncul.
bank itu terdiri dari : Tabungan, giro & deposito ( i1 ) pihak yang meminjam akan dikenakan bunga/kredit ( i2 ) bank berkaitan juga dengan pasar modal ( i3)
i3 < i2
i1 < i3
Pasar Modal sendiri terbagi menjadi 2, yaitu saham dan oblogasi. Saham terdiri dari Deviden ( bunga yang di bagikan ) dan Capital gain ( keuntungan dari selisih tingkat harga). Contoh dari capital gain : jika kita membeli saham jam 08.00 seharga 1800/Lembar dan pada saat jam 12.00 saham tersebut seharga 2800/Lembar. maka kita sudah mendapat keuntungan sebesar 1000. Keuntungan ( Interest spread ) = i2 - i1
Obligasi adalah surat hutang. Ada pula Diskonto : Bunga yang di bayar di muka. contohnya kita membeli saham seharga 9jt lalu naik menjadi 10jt maka i=10%.

Jumat, 11 Januari 2013

Pengaruh interaksi individu terhadap gaya hidup

Konsumen mengambil banyak macam keputusan membeli setiap hari. Kebanyakan perusahaan besar meneliti keputusan membeli konsumen secara amat rinci untuk menjawab pertanyaan mengenai apa yang dibeli konsumen, dimana mereka membeli, bagaimana dan berapa banyak mereka membeli, serta mengapa mereka membeli. Pemasar dapat mempelajari apa yang dibeli konsumen untuk mencari jawaban atas pertanyaan mengenai apa yang mereka beli, dimana dan berapa banyak, tetapi mempelajari mengenai alasan tingkah laku konsumen bukan hal yang mudah, jawabannya seringkali tersembunyi jauh dalam benak konsumen.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingkah Laku Konsumen a. Faktor kebudayaan
Kebudayaan merupakan penentu keinginan dan perilaku yang paling mendasar untuk mendapatkan nilai, persepsi, preferensi dan perilaku dari lembaga-lembaga penting lainnya. Faktor kebudayaan memberikan pengaruh paling luas dan dalam pada tingkah laku konsumen. Pemasar harus mengetahui peran yang dimainkan oleh:
1) Budaya
Budaya adalah kumpulan nilai-nilai dasar, persepsi, keinginan dan tingkah laku yang dipelajari oleh seorang anggota masyarakat dari keluarga dan lembaga penting lainnya. Menurut Kotler dan Amstrong (1997:144) termasuk dalam budaya ini adalah pergeseran budaya serta nilai nilai dalam keluarga.
2) Sub budaya
Sub budaya adalah sekelompok orang dengan sistem nilai terpisah berdasarkan pengalaman dan situasi kehidupan yang umum. Sub budaya termasuk nasionalitas, agama, kelompok ras, dan wilayah geografis. 3) Kelas sosial
Kelas sosial adalah divisi masyarakat yang relatif permanen dan teratur dengan para anggotanya menganut nilai-nilai, minat dan tingkah laku yang serupa.
b. Faktor sosial
Kelas sosial merupakan Pembagian masyarakat yang relatif homogen dan permanen yang tersusun secara hierarkis dan yang anggotanya menganut nilai-nilai, minat, dan perilaku yang serupa. Kelas sosial ditentukan oleh satu faktor tunggal, seperti pendapatan, tetapi diukur sebagai kombinasi dari pekerjaan, pendapatan, pendidikan, kekayaan dan variabel lain. Dalam beberapa sistem sosial, anggota dari kelas yang berbeda memelihara peran tertentu dan tidak dapat mengubah posisi sosial mereka. Tingkah laku konsumen juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, yaitu:
1) Kelompok adalah dua orang atau lebih yang berinteraksi untuk mencapai sasaran individu atau bersama. Beberapa merupakan kelompok primer yang mempunyai interaksi reguler tapi informal-seperti keluarga, teman, tetangga dan rekan sekerja. Beberapa merupakan kelompok sekunder, yang mempunyai interaksi lebih formal dan kurang reguler. Ini mencakup organisasi seperti kelompok keagamaan, asosiasi profesional dan serikat pekerja.
2) Keluarga adalah organisasi pembelian konsumen yang paling penting dalam masyarakat dan telah diteliti secara mendalam, pemasar tertarik dalam peran dan pengaruh suami, istri dan anak-anak pada pembelian berbagai produk dan jasa.
3) Peran dan status: Peran terdiri dari aktivitas yang diharapkan dilakukan seseorang menurut orang-orang yang ada disekitarnya. Setiap peran membawa status yang mencerminkan penghargaan yang diberikan oleh masyarakat. Orang seringkali memilih produk yang menunjukkan statusnya dalam masyarakat.
c. Faktor pribadi
Faktor pribadi didefinisikan sebagai karakteristik psikologis seseorang yang berbeda dengan orang lain yang menyebabkan tanggapan yang relatif konsisten dan bertahan lama terhadap lingkungan.
Keputusan membeli juga dipengaruhi oleh karakteristik pribadi, yaitu: 1) Umur dan tahap daur hidup : Orang mengubah barang dan jasa yang mereka beli selama masa hidupnya. Selera akan makanan, pakaian, perabot dan rekreasi sering kali berhubungan dengan umur. Membeli juga dibentuk oleh tahap daur hidup keluarga, tahap-tahap yang mungkin dilalui oleh keluarga sesuai dengan kedewasaannya. Pemasar seringkali menentukan sasaran pasar dalam bentuk tahap daur hidup dan mengembangkan produk yang sesuai serta rencana pemasaran untuk setiap tahap.
2) Pekerjaan : Pekerjaan seseorang mempengaruhi barang dan jasa yang dibelinya. Pemasar berusaha mengenali kelompok pekerjaan yang mempunyai minat di atas rata-rata akan produk dan jasa mereka. Sebuah perusahaan bahkan dapat melakukan spesialisasi dalam memasarkan produk menurut kelompok pekerjaan tertentu.
3) Situasi ekonomi : Situasi ekonomi sekarang akan mempengaruhi pilihan produk. Pemasar produk yang peka terhadap pendapatan mengamati kecenderungan dalam pendapatan pribadi, tabungan dan tingkat minat. Bila indikator ekonomi menunjukkan resesi, pemasar dapat mengambil langkah-langkah untuk merancang ulang, memposisikan kembali dan mengubah harga produknya.
4) Gaya hidup : Pola kehidupan seseorang yang diwujudkan dalam aktivitas (pekerjaan, hobi, berbelanja, olahraga, kegiatan sosial), minat (makanan, mode, keluarga, rekreasi) dan opini yang lebih dari sekedar kelas sosial dan kepribadian seseorang, gaya hidup menampilkan pola bereaksi dan berinteraksi seseorang secara keseluruhan di dunia.
5) Kepribadian dan Konsep Diri : Kepribadian setiap orang jelas mempengaruhi tingkah laku membelinya. Kepribadian mengacu pada karakteristik psikologi unik yang menyebabkan respons yang relatif konsisten dan bertahan lama terhadap lingkungan dirinya sendiri. Kepribadian biasanya diuraikan dalam arti sifat-sifat seperti rasa percaya diri, dominasi, kemudahan bergaul, otonomi, mempertahankan diri, kemampuan menyesuaikan diri, dan keagresifan. Kepribadian dapat bermanfaat untuk menganalisis tingkah laku konsumen untuk pemilihan produk atau merek tertentu.
d. Faktor psikologis : Faktor psikologis sebagai bagian dari pengaruh lingkungan dimana ia tinggal dan hidup pada waktu sekarang tanpa mengabaikan pengaruh dimasa lampau atau antisipasinya pada waktu yang akan datang Pilihan barang yang dibeli seseorang lebih lanjut dipengaruhi oleh faktor psikologi yang penting:
1) Motivasi : Kebutuhan yang cukup untuk mengarahkan seseorang mencari cara untuk memuaskan kebutuhan. Dalam urutan kepentingan, jenjang kebutuhannya adalah kebutuhan fisiologis, kebutuhan rasa aman, kebutuhan sosial, kebutuhan penghargaan, dan kebutuhan pengaktualisasian diri. Mula-mula seseorang mencoba untuk memuaskan kebutuhan yang paling penting. Kalau sudah terpuaskan, kebutuhan itu tidak lagi menjadi motivator dan kemudian orang tersebut akan mencoba memuaskan kebutuhan paling penting berikutnya. Misalnya orang yang kelaparan (kebutuhan fisiologis) tidak akan tertarik dengan apa yang terjadi dalam dunia seni (kebutuhan mengaktualisasikan diri), tidak juga pada bagaimana orang lain memandang dirinya atau penghargaan orang lain (kebutuhan sosial atau penghargaan), bahkan tidak tertarik juga pada apakah mereka menghirup udara bersih (kebutuhan rasa aman).
Menurut Engel (2000:285): “Kebutuhan yang diaktifkan akhirnya menjadi diekspresikan dalam perilaku dan pembelian dan konsumsi dalam bentuk dua jenis manfaat yaitu : 1) manfaat utilitarian dan 2) Manfaat hedonik/pengalaman”.
Dalam motif pembelian produk menurut Engel (2000:285) adalah dengan mempertimbangkan dua manfaat yaitu: “Manfaat utilitarian merupakan atribut produk fungsional yang obyektif. Manfaat hedonik, sebaliknya mencakup respon emosional, kesenangan panca indera, mimpi dan pertimbangan-pertimbangan estetis”.
2) Persepsi Persepsi adalah proses yang dilalui orang dalam memilih, mengorganisasikan dan mengintepretasikan informasi guna membentuk gambaran yang berarti mengenai dunia. Seseorang yang termotivasi siap untuk bertindak. Bagaimana orang tersebut bertindak dipengaruhi oleh persepsinya mengenai situasi. Orang dapat membentuk persepsi berbeda dari rangsangan yang sama karena 3 macam proses penerimaan indera, yaitu:
a) Perhatian selektif : Kecenderungan bagi manusia untuk menyaring sebagian besar informasi yang mereka hadapi, berarti bahwa pemasar harus bekerja cukup keras untuk menarik perhatian konsumen.
b) Distorsi selektif : Menguraikan kecenderungan orang untuk meng-intepretasikan informasi dengan cara yang akan mendukung apa yang telah mereka yakini.
c) Ingatan selektif : Orang cenderung lupa akan sebagian besar hal yang mereka pelajari. Mereka cenderung akan mempertahankan atau mengingat informasi yang mendukung sikap dan keyakinan mereka. Karena adanya ingatan selektif.
3) Pengetahuan Pembelajaran menggambarkan perubahan dalam tingkah laku individual yang muncul dari pengalaman. Pentingnya praktik dari teori pengetahuan bagi pemasar adalah mereka dapat membentuk permintaan akan suatu produk dengan menghubungkannya dengan dorongan yang kuat, menggunakan petunjuk yang membangkitkan motivasi, dan memberikan peranan positif.
4) Keyakinan dan sikap : Melalui tindakan dan pembelajaran, orang mendapatkan keyakinan dan sikap. Keduanya ini, pada waktunya mempengaruhi tingkah laku membeli. Keyakinan adalah pemikiran deskriptif yang dimiliki seseorang mengenai sesuatu. Keyakinan didasarkan pada pengetahuan yang sebenarnya, pendapat atau kepercayaan dan mungkin menaikkan emosi atau mungkin tidak. Pemasaran tertarik pada keyakinan bahwa orang yang merumuskan mengenai produk dan jasa spesifik, karena keyakinan ini menyusun citra produk dan merek yang mempengaruhi tingkah laku membeli yang mempengaruhi tingkah laku membeli. Bila ada sebagian keyakinan yang salah dan menghalangi pembelian, pemasar pasti ingin meluncurkan usaha untuk mengkoreksinya. Sikap menguraikan evaluasi, perasaan dan kecenderungan dari seseorang terhadap suatu obyek atau ide yang relatif konsisten. Sikap menempatkan orang dalam suatu kerangka pemikiran mengenai menyukai atau tidak menyukai sesuatu mengenai mendekati atau menjauhinya.
Sumber : http://kampusimpian.com/materi-kuliah/perilaku-konsumen/

Pengaruh Situasi

pengaruh situasi terhadap konsumen memiliki pengertian sebagai suatu kondisi yang dialami oleh konsumen ketika dihadapkan dengan faktor-faktor sosial yang menyebabkan konsumen melakukan suatu tindakan sebagai suatu timbal balik dari faktor-faktor sosial yang dirasakan.
Strategi iklan merupakan cara yang paling umum dilakukan di dunia marketing, karena iklan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran terhadap suatu produk atau jasa sampai akhirnya konsumen melakukan keputusan pembelian. Selain itu juga iklan memiliki nilai jual yang besar karena selain meningkatkan kesadaran konsumen, iklan juga dapat memberikan pengaruh yang bersifat sugestif. Perbedaan antara iklan dan bentuk komunikasi marketing lainnya adalah iklan lebih menekankan pada sifatnya yang impersonal seta komunikasi dengan banyak target pasar melalui beberapa saluran media, diantaranya adalah media cetak, media elektronik (televisi dan radio), media internet.
Beberapa macam iklan antara lain : 1. Iklan Antar Bisnis. Berguna untuk mempromosikan barang-barang atau jasa non-konsumen, artinya baik pemasangan maupun sasaran iklan adalah sama-sama perusahaan. Produk yang diiklankan adalah barang antara yang harus diolah atau menjadi unsur produksi. Yang dimaksud disini adalah barang-barang bahan baku seperti komponen suku cadang dan alat tulis kantor. Memiliki ciri khas mengandung unsur tekhnik daripada unsur emosional yang ditawarkan pada iklan konsumen. 2. Iklan perdagangan Diarahkan secara khusus kepada kalangan distributor, pedagang kalangan besarm para agen, eksportir atau importir dan para pedagang besar / kecil. Barang-barang yang diiklankan adalah barang untuk dijual kembali. 3. Iklan eceran Memiliki karakteristik yang berada di antara iklan perdangan dan iklan barang konsumen. Contoh : brosur yang diterbitkan oleh pasar swalayan atau toserba. 4. Iklan bersama merupakan dukungan iklan yang diberikan oleh pihak perusahaan atau pabrik kepada para distributor atau pengecer produknya. Contoh : Iklan roti dan selai. 5. Iklan keuangan Meliputi iklan-iklan perbankan, jasa tabungan, asuransi dan investasi. Sebagai pelengkap, iklan yang ditujukan kepada konsumen atau klien kadang-kadang disertakan pula laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan, termasuk prospektus-prospektus perusahaan secara lengkap menyongsong penerbitan saham baru, laporan keuangan tahunan. 6. Iklan rekrutmen Iklan yang ditujukan untuk mencari calon pegawai atau tenaga kerja. Iklan rekrutmen memiliki bentuk kolom atau selebaran pada media cetak.
Periklanan Komparatif Praktek dimana pemasangan iklan secara langsung atau tidak langsung membandingkan produk mereka dengan produk lainnya, merupakan cirri khas bahwa produk yang dipromosikan akan lebih unggul dalam satu atau beberapa pertimbangan penting dalam pembelian, hal ini disebut periklanan komparatif. Pilihan iklan komparatif bervariasi dalam sifat perbandingan eksplisitnya dan penyebutan nama merk produknya yang diperbandingkan. Para penjual selalu menggunakan pesan komparatif dalam menyebutkan manfaat produk mereka atas produk pesaingnya. Demikian pula, para pemasang iklan di media cetak ( surat kabar, majalah) menggunakan pernyataan komparatif selama berabad-abad. Baru pada awal tahun 1970-an, iklan televise di Amerika Serikat mulai menggunakan perbandingan langsung. Sejak itu, semua media mengalami peningkatan yang menyolok dalam pemakaian periklanan komparatif.
Tiga tipe situasi pembelian : • Straight rebuy : pembelian dilakukan secara teratur seperti yang sudah dilakukan sebelumnya, tanpa modifikasi. • Modified rebuy : pembelian dengan melakukan modifikasi (perubahan) spesifikasi produk, harga persyaratan pengantaran dan syarat-syarat lainnya. • New task : pembelia membeli produk jasa untuk pertama kali. Disini dibutuhkan lebih banyak informasi, lebih banyak orang terlibat dan waktu yang lebih panjang untuk membuat keputusan.
Tipe-tipe perilaku konsumen : Pengambilan keputusan oleh konsumen akan berbeda menurut jenis keputusan pembelian. Assael, seperti dikutip Kotler (2000) membedakan 4 tipe perilaku pembelian konsumen berdasarkan pada tingkatan keterlibatan pembeli dan tingkat perbedaan diantara merek.
1. perilaku membeli yang rumit perilaku membeli yang rumit membutuhkan keterlibatan yang tinggi dalam pembelian dengan berusaha menyadari perbedaan-perbedaan yang jelas diantara merek-merek yang ada. Perilaku membeli ini terjadi pada waktu membeli produk-produk yang mahal, tidak sering dibeli, beresiko dan dapat mencerminkan diri pembelinya, seperti mobil, tv, pakaian , jam tangan, computer pribadi, dll. Biasanya konsumen tidak tahu terlalu banyak tentang kategori produk dan harus berusaha untuk mengetahuinya. Sehingga pemasar harus menyusun strategi untuk memberikan informasi kepada konsumen tentang atribut produk, kepentingannya, tentang merek perusahaan dan atribut penting lainnya.
2. perilaku membeli untuk mengurangi ketidakcocokan perilaku membeli semacam ini meliputi keterlibatan yang tinggi pada konsumen menyadari hanya terdapat sedikit perbedaan di antara berbagai merek. Perilaku membeli ini terjadi untuk pembelian produk yang harganya mahal, tidak sering dibeli, beresiko dan membeli secara relative cepat karena perbedaan merek tidak terlihat. Contoh : karpet, keramik, pipa, dll. Pembeli biasanya mempunyai respon terhadap harga atau yang memberikan kenyamanan.
3. perilaku membeli berdasarkan kebiasaan konsumen membeli suatu produk berdasarkan kebiasaan, bukan berdaasarkan kesetiaan terhadap merek. Konsumen memilih produk secara berulang bukan karena merek produk, tetapi karena mereka telah mengenal produk tersebut. Setelah membeli, mereka tidak mengevaluasi kembali mengapa mereka membeli produk tersebut karena mereka tidak terlibat dengan produk. Perilaku ini biasanya terjadi pada produk seperti gula, garam, air mineral, dll.
4. perilaku membeli yang mencari keragaman perilaku ini memiliki keterlibatan yang rendah, namun masih terdapat perbedaan merek yang jelas. Konsumen berperilaku dengan tujuan mencari keragaman dan bukan kepuasan. Jadi merek dalam perilaku ini bukan merupakan suatu yang mutlak. Sebagai market leader, pemasar dapat melakukan strategi seperti menjaga agar jangan sampai kehabisan stok atau dengan promosi-promosi yang dapat mengingatkan konsumen akan produknya. Karena sekali kehabisan stok, konsumen akan beralih ke merek lain. Apalagi para pesaing sudah menwarkan barang dengan harga yang lebih rendah, kupon, sample dan iklan yang mengajak konsumen untuk mencoba sesuatu yang baru. Ini jelas dicermati dengan baik. Perilaku demikian biasanya terjadi pada produk-produk yang sering dibeli, harga murah dan konsumen sering mencoba merek-merek baru.
Sumber : http://juliusgruchies.blogspot.com/2012/11/pengaruh-situasi-terhadap-perilaku.html

Siklus hidup Keluarga (Family life circle)

Pengaruh Rumah Tangga dan Keluarga
Rumah tangga (household) adalah istilah lain yang kerap digunakan oleh para pemasar sewaktu mendeskripsikan perilaku konsumen. Rumah tangga berbeda dengan keluarga, rumah tangga mendeskripsikan semua orang baik yang berelasi maupun tidak berelasi yang tinggal dan menempati satu unit perumahan.
Haverty mengidentifikasikan variabel utama yang terlibat adalah :
A. Fungsi Produksi Rumah Tangga, terdiri dari :
[a] Fungsi Pembelian
[b] Produksi Rumah Tangga
[c] Fungsi Konsumsi
[d] Fungsi Pasar Tenaga Kerja
[e] Fungsi Pemeliharaan Keluarga
B. Stok (Sumber Daya) Rumah Tangga, :
(i) Informasi
(ii) Sumber Keuangan
(iii) Barang Pasar
(iv) Karakteristik
(v) Waktu
C. Variabel Eksogen atau yang Ditetapkan Sebelumnya, :
a) Data
b) Peluang Pasar Tenaga Kerja
c) Peluang Pasar Produk
d) Struktur Rumah Tangga
e) Kepuasan
Keluarga
Secara bahasa Keluarga (family) dapat diartikan sebagai sekelompok individu yang terdiri dari dua atau lebih orang yang berhubungan darah, pernikahan atau adopsi yang tinggal bersama. Keluarga terdiri dari :
(i) Keluarga inti (nuclear family) adalah kelompok langsung yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang tingga bersama.
(ii) Keluarga besar (extended family) mencakup keluarga inti, beserta kerabat lain, seperti kakek-nenek, paman-bibi, sepupu dan kerabat karena perkawinan.
Anggota keluarga merupakan kelompok acuan primer yang paling berpengaruh. Kita biasa membedakan dua keluarga dalam kehidupan pembeli Keluarga orientasi (family of orientation) terdiri dari orang tua seseorang. Dari orang tua, seseorang memperoleh orientasi terhadap agama, poltik, dan ekonomi serta pamahaman atas ambisi pribadi, penghargaan pribadi, dan cinta. Bahkan jika pembeli sudah tidak lagi terlalu sering berinteraksi dengan orang tuanya, pengaruh orang tua terhadap perilaku pembeli tersebut bisa saja tetap signifikan. Di negara-negara di mana orang tua hidup bersama anak- anak mereka yang sudah dewasa, pengaruh mereka dapat saja bersifat substansial.
Pengaruh yang lebih langsung terhadap perilaku pembelian sehari-hari adalah keluarga prokreasi (Family of procreation) seseorang, yakni pasangan hidup (suami/istri) dan anak-anaknya. Pemasar harus selalu meneliti pola-pola spesifik dalam pasar sasaran tertentu. Contohnya, di dalam rumah tangga tradisional China, sudah merupakan hal yang biasa bila suami memberikan semua gajinya kepada istrinya, karena sang istri yang mengatur pengeluaran keluarganya. Suatu keluarga mungkin merupakan satu keluarga patriat (patriarchal family) : dimana sang ayah dipertimbangkan sebagai anggota yang paling dominan. Sedangkan dalam suatu keluarga matriat (matriarchal family) : pihak wanita memainkan peran dominan, dan membuat banyak keputusan. Dalam equalitarian family, sang suami dan istri membagi secara seimbang dalam pengambilan keputusan.
Keluarga memiliki pendapatan rata-rata yang lebih tinggi dibandingkan dengan rumah tangga karena jumlah individu yang bekerja di dalam keluarga tersebut lebih banyak. Bagi keluarga maupun rumah tangga, variabel structural sangat memberi dampak pada keputusan pembelian dan yang paling menarik bagi pemasar adalah usia kepala rumah tangga atau keluarga, status perkawinan, kehadiran anak, dan status pekerjaannya. Keluarga adalah sama dengan perusahaan; keluarga merupakan organisasi yang terbentuk untuk mencapai fungsi tertentu yang lebih efektif dibandingkan individu yang hidup sendiri. Fungsi yang paling jelas bahwa dua orang dapat mencapai lebih baik daripada satu orang adalah mempunyai anak. Walaupun analisis konsumen mungkin tidak mempunyai opini mengenai apakah keluarga harus mempunyai anak atau tidak. Konsekuensi ekonomi dengan hadirnya anak menciptakan struktur permintaan akan pakaian, makanan, perabot, rumah, perawatan kesehatan, pendidikan dan produk.lain. Anak di dalam keluarga dapat menyebabkan menurunnya permintaan akan produk lain, seperti perjalanan, restoran, pakaian orang dewasa, dan banyak barang yang bebas pilih.
Sumber : http://andinicliquers.wordpress.com/2010/11/03/pengaruh-rumah-tangga-dan-keluarga-dalam-perilaku-konsumen/

Kelompok Referensi

Kelompok referensi/acuan adalah individu/kelompok nyata atau khayalan yang memiliki pengaruh evaluasi, aspirasi, bahkan perilaku terhadap orang lain. Kelompok acuan (yang paling berpengaruh terhadap konsumen) mempengaruhi orang lain melalui norma, informasi, dan melalui kebutuhan nilai ekspresif konsumen.
Pemasar harus dapat mengidentifikasi peran seseorang di dalam kelompoknya dalam pengambilan keputusan, dan harus menekankan pada si pengambil keputusan. Penyesuaian dilakukan hanya untuk sekadar menyesuaikan diri agar diterima oleh kelompok atau penyesuaian yang mengubah kepercayaan. Orang butuh untuk menilai opini dan kemampuan mereka dengan membandingkannya dengan opini dan kemampuan orang lain. Dalam polarisasi kelompok, perbedaan pandangan antara kelompok dengan individu, dan kelompok dapat berubah pandangannya dikarenakan informasi dan budaya yang ada.
Kelompok referensi / acuan menurut Kotler dan Armstrong adalah : “Kelompok -kelompok yang memiliki pengaruh langsung atau pengaruh tidak langsung pada sikap dan prilaku seseorang.” Kelompok referensi mempengaruhi perilaku seseorang dalam pembelian dan sering dijadikan pedoman oleh konsumen dalam bertingkah laku Anggota kelompok referensi sering menjadi penyebar pengaruh dalam hal selera. Oleh karena itu konsumen selalu mengawasi kelompok tersebut baik prilaku fisik maupun mentalnya.
Kelompok acuan dapat berbentuk organisasi formal yang besar, terstruktur dengan baik, memiliki jadwal pertemuan rutin, dan karyawan-karyawan yang tetap. Di lain pihak, kelompok acuan juga dapat berbentuk kelompok kecil dan informal. Kelompok acuan terdiri dari orang-orang yang dikenal secara mendalam (seperti keluarga atau sahabat) atau orang-orang yang dikenal tanpa ada hubungan yang mendalam (klien) atau orang-orang yang dikagumi (tokoh atau artis). Karena orang cenderung membandingkan dirinya dengan orang lain yang memiliki kemiripan, mereka sering kali terpengaruh dengan mengetahui bagaimana orang lain menginginkan mereka menjalani hidup.
Kecenderungan orang untuk menjadi bagian dari kelompok acuan dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya adalah keakraban, ekspos terhadap seseorang (Mere Exposure), dan kepaduan kelompok.
Terdapat beberapa bentuk kelompok acuan yang dapat mempengaruhi konsumen dalam perilaku konsumsi, yaitu kelompok pertemanan, kelompok belanja, kelompok kerja, komunitas maya dan kelompok aksi konsumen.
Seorang pemberi opini ini adalah orang yang sering kali mampu mempengaruhi sikap atau perilaku orang lain. Opinion leader memiliki sumber informasi yang berharga. Yang biasanya menjadi opinion leader adalah artis, ahli atau pakar di bidang tertentu, orang awam (biasa), pimpinan perusahaan, dan karakter
Dalam strategi pemasaran, agar dapat diterima konsumen maka informasi disampaikan oleh opinion leader yang sesuai dengan karakteristik produk atau jasa yang ditawarkan.
Sumber : http://manajemenmandiri.wordpress.com/2012/05/14/fungsi-kelompok-dan-kelompok-referensi-dalam-mempengaruhi-konsumen/

Kelas Sosial

Kelas sosial adalah pembagian anggota masyarakat ke dalam suatu hierarki status kelas yang berbeda, sehingga para anggota setiap kelas secara relatif mempunyai status yang sama dan para anggota kelas lainya mempunyai status yang sama dan para anggota kelas lainnya mempunyai status yang lebih tinggi atau lebih rendah.
Kelas Sosial Merupakan Bentuk Segmentasi Hierarkis dan Alamiah
Dalam konteks ini, keanggotaan kelas sosial dipakai konsumen sebagai suatu kerangka rujukan (atau kelompok rujukan) untuk pengembangan sikap dan perilaku mereka. Dalam konteks kelompok rujukan, para anggota suatu kelas sosial tertentu dapat diharapkan paling sering berpaling kepada para anggota lainnya dari kelas yang sama untuk memperoleh petunjuk mengenai perilaku yang sesuai. Pada kasus lain, anggota kelas lain, anggota kelas sosial tertentu (misalnya kelas bawah yang teratas) mungkin ingin meningkatkan kedudukan kelas sosial mereka dengan berusaha menyamai atau melebihi perilaku anggota kelas menengah. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka mungkin membaca berbagai majalah kelas menengah, melakukan berbagai “hal yang dilakukan kelas menengah”, dan menghabiskan waktu di berbagai restoran kelas mennegah sehingga mereka dapat mengamati perilaku kelas menengah.
Aspek hierarkis kelas sosial penting bagi pemasar. Para konsumen membeli berbagai produk tertentu karena produk-produk ini disukai oleh anggota kelas sosial mereka sendiri maupun kelas yang lebih tinggi dan para konsumen mungkin menghindari berbagai produk lain karena mereka merasa produk-produk tersebut adalah produk-produk “kelas yang lebih rendah”. Dengan demikian, berbagai strata kelas sosial memberikan dasar yang alamiah untuk melakukan segmentasi pasar bagi banyak produk barang maupun jasa. Dalam banyak hal, para peneliti tentang konsumen sudah dapat mengaitkan berbagai aspek pemakaian produk dengan keanggotaan kelas sosial.
Kategori Kelas Sosial
Berbagai studi yang paling awal membagi anggota masyarakat tertentu menjadi 5 atau 6 kelas kelompok kelas sosial. Tetapi para peneliti lain menemukan bahwa 9, 4, 3, dan bahkan 2 skema kelas telah cukup untuk kepentingan mereka. Pilihan berapa kelas terpisah yang harus digunakan tergantung pada jumlah rincian yang dianggap perlu oleh para peneliti untuk menerangkan dengan cukup jelas sikap atau perilaku yang sedang dipelajari. Para pemasar tertarik pada struktur kelas sosial masyarakat yang merupakan pasar potensial bagi produk mereka dan pada tingkat kelas sosial tertentu dari pelanggan potensial mereka.
Sumber : http://dc317.4shared.com/doc/5xo2Qifd/preview.html