Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi. Misalkan dengan melakukan pembagian deviden bedasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Sisa hasil usaha total koperasinadalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan L/R koperasi setelah pajak (profit after tax). SHU sebenarnya identik dengan laba yang diperoleh perusahaan.
SISA HASIL USAHA
Pasal 41
1. Sisa hasil usaha (SHU) merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa hasil usaha yang diperoleh dibagikan untuk
- Cadangan ,
- Anggota sesuai transaksi dan simpanannya,
- Pendidikan,
- Intensif untuk pengurus,
- Intensif untuk direksi atau manajer dan karyawan.
3. Pembagian SHU dan pendapatan KOPERASI terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu
- Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi,
- Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota,
- Pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
4. Bagian dari SHU koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut
- Untuk cadangan,
- Untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan,
- Untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank pemerintah,
- Untuk dana pengurus dan pengawas,
- Untuk kesejahteraan pengelola usaha dan karyawan KOPERASI,
- Untuk dana pemdidikan KOPERASI,
- Untuk dana social.
5. Sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota dibagi sebagai berikut
- Untuk cadangan,
- Untuk anggota,
- Untuk dana pengurus dan pengawas,
- Untuk dana pengelola dan karyawan,
- Untuk dana pendidikan koperasi,
- Untuk dana social.
6. Bagian dari pendapatan koperasi yang diperoleh dari pendapatan non-operasional dipergunakan sebagai berikut
- Untuk cadangan,
- Untuk anggota menurut pembagian simpanannya,
- Untuk dana pendidikan koperasi,
- Untuk dana social.
7. Penggunaan dana-dana pendidikan dan dana social diatur dalam Anggaran Rumah tangga dan atau diputuskan dalam rapat anggota tahunan.
8. Pembagian dan presentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5), dan ayat (6) ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan diputuskan oleh rapat anggota.
Pasal 42
Bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Pasal 43
1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
2. Bagian dari cadangan KOPERASI dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telai mencapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota.
3. Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi ½ (satu per dua) bagian atau 50% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan KOPERASI.
4. Sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) bagian atau 50% dari uang cadangab harus disimpan dalam bentuk giro pada bank yang ditunjuk oleh pengurus.
5. Anggota KOPERASI yang berhenti dari keanggotaan koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan KOPERASI berdasarkan persentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada KOPERASI, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
Besarnya penetapan persentase pembagian hasil usaha (SHU) telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan. Sehingga, antara koperasi yang satu dengan koperasi yang lainnya akan memiliki persentase pembagian SHU yang berbeda. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi yang menyangkut pembagian SHU adalah sebagai berikut :
• SHU yang berasal dari anggota akan dikembalikan kepada anggota secara proposional sesuai dengan kontribusi yang diberikan,
• SHU yang bukan berasal dari anggota akan digunakan untuk pengembangan koperasi dan tidak dibagikan kepada anggota.
Pendapatan anggota dari SHU, tergantung atas jasa yang telah di berikan anggota tersebut kepada koperasi, misalkan berdasarkan simpanan yang disetor atau nilai transaksi yang dilakukan oleh anggota. Beberapa metode penghitungan SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah jasa modal, jasa penjualan, dan jasa pembelian.
a. Jasa Modal
Jasa modal adalah imbalan kepada anggota atas modal dalam bentuk simpanan yang telah disetorkan kepada koperasi. Jumlah jasa modal hanya terbatas pada tingkat bunga yang telah ditetapkan pada rapat anggota. Pembagian jasa modal tergantung pada besar simpanan pokok dan simpanan wajib setiap anggota.
Jasa Modal anggota = (Simpanan anggota X Jasa modal yg dibagikan dari SHU) : Total simpanan anggota
b. Jasa Penjualan
Jasa penjualan adalah pemberian imbalan kepada setiap anggota yang telah melakukan penjualan melalui koperasi pada satu waktu. Penghitungan jasa penjualan masing-masing anggota serupa dengan penghitungan jasa modal.
Jasa penjualan anggota = (Penjualan kepada anggota X jasa penjualan bagian dari SHU) : Total penjualan kepada anggota.
c. Jasa Pembelian
Jasa pembelian adalah imbalan kepada setiap anggota atas pembelian yang dilakukan melalui koperasi pada satu waktu.
Jasa penjualan anggota = (Pembelian dari anggota X jasa pembelian bagian dari SHU) : Total pembelian dari anggota
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar