JellyPages.com

Selasa, 03 April 2012

Sammy Simorangkir - Kesedihanku

Sepinya hari yang ku lewati
Tanpa ada dirimu menemani
Sunyi ku rasa dalam hidupku
Tak mampu ku tuk melangkah
*courtesy of LirikLaguIndonesia.Net
Masih ku ingat indah senyummu
Yang selalu membuatku mengenangmu
Terbawa aku dalam sedihku
Tak sadar kini kau tak di sini

Engkau masih yang terindah
Indah di dalam hatiku
Mengapa kisah kita berakhir
Yang seperti ini

Masih ku ingat indah senyummu
Yang selalu membuatku mengenangmu
Terbawa aku dalam sedihku
Tak sadar kini kau tak di sini

Engkau masih yang terindah
Indah di dalam hatiku
Mengapa kisah kita berakhir
Yang seperti ini

Yang seperti ini

Engkau masih yang terindah
Indah di dalam hatiku
Mengapa kisah kita berakhir
Yang seperti ini

Hampa kini yang ku rasa
Menangis pun ku tak mampu
Hanya sisa kenangan terindah
Dan kesedihanku

Source: http://liriklaguindonesia.net/sammy-simorangkir-kesedihanku.htm#ixzz1qzMDu95x

Senin, 02 April 2012

Setetes Harapan

Ku Kagumi lewat sebuah khayalan
Ku tepuh lewat sebuah bayangan
Tak tau pada siapa ku harus bertanya
Tentang semua ini

Ku coba tuk melupakanmu
Namun Ku tak mampu
Jika telapak tangan bisa terbuka
Untuk apa kita melipat jari

Disaat kau tak ada
Sepi dan sendiri yang ku rasa
Kuingin kau hadir dalam hidupku
Meski hanya lewat mimpi

Mungkin dengan lewat mimpi-mimpi semu itu
Ku dapat merasakan kehadiranmu
Ku tak ingin berharap banyak tentangmu
Yang selalu bimbang dan berkhayal
Dengan alasan-alasan yang aku sendiri tak mengerti.


Di kutip dari sebuah majalah ,

Jumat, 16 Maret 2012

Kenaikan BBM & Pembatasan BBM

Sudut pandang : Ekonomi dan Politis

PENDAHULUAN :

Dalam Tugas ini saya akan membahas tentang kenaikan BBM dan pembatasan BBM. Pembahasan tentang pembatasan atau kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi memang belum final, namun kebijakan pemerintah yang ditunggu-tunggu itu tetap menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Dua opsi itu, sudah bisa dibayangkan sama-sama membuat masyarakat kecil resah, karena ujung-ujung dari sebuah kebijakan biasanya merugikan masyarakat kecil. pembatasan BBM bersubsidi akan memicu penyusutan konsumsi normal dan menyebabkan kelangkaan BBM. Apabila itu terjadi, maka spekulan akan menjadi pemenang dengan mempermainkan harga di lapangan. Sementara jika harga BBM bersubsidi dinaikkan, secara umum tidak menyebabkan kelangkaan BBM, namun dari segi daya beli akan memberatkan masyarakat kecil. Munculnya dua opsi yang akan menjadi kebijakan pemerintah itu, karena dipicu harga minyak dunia terus meningkat, sementara ketergantungan dengan minyak impor tidak bisa dibendung. Kenaikan bbm merupakan salah satu cara pemerintah dalam menstabilkan keuangan negara. Kenaikan bbm saat ini bukan pertama kali nya pemerintah lakukan tapi sudah sejak lama pemerintah selalu melakukan nya jika harga minyak bumi melonjak tajam. Karena pemakaian bbm yg sudah menjadi kebutuhan setiap orang untuk itu pemakaian bbm setiap hari nya meningkat. Sehingga pemerintah kesulitan dalam penyediaan bbm tersebut. Dan banyak juga SPBU-SPBU di plosok-plosok daerah yang kekurangan bahan bakar sehingga menjadi sebuah kelangkaan di daerah tersebut. Itu merupakan salah satu pemicu kenaikan BBM.

ISI

Kebijakan pemerintah untuk menaikan dan membatasi bbm itu bukan merupakan keputusan yang tepat.
pemerintah seharusnya mendorong penggunaan energi alternatif, sehingga kekhawatiran terhadap kenaikan harga minyak dunia tidak perlu lagi, karena tidak terlalu tergantung pada jenis BBM itu.
sudah banyak energi alternatif yang dapat dihasilkan anak-anak bangsa, seperti energi panas matahari atau panas bumi. "Tinggal bagaimana pemerintah serius tidak membuat kebijakan itu, yang tentu dibarengi dengan kebijakan anggaran untuk mendukung penerapan energi alternatif secara massal dan murah,"Hal itu dinilai lebih penting daripada menghabiskan anggaran belanja negara untuk program yang tidak jelas dan efisien, kemudian akhirnya habis dikorupsi secara berjamaah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kalau pun pada akhirnya pemerintah harus memilih satu dari dua opsi tersebut (pembatasan atau menaikkan harga BBM bersubsidi), sistem pengawasannya harus dijamin.
Alasannya, jika opsi pembatasan BBM bersubsidi yang dipilih, maka jatah BBM untuk masyarakat ekonomi menengah ke bawah, masih bisa bocor ke kalangan ekonomi atas akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara jika harga BBM bersubsidi dinaikkan, maka itu akan berpengaruh pada daya beli masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Sehingga kedua opsi tersebut sangat sulit untuk di pecahkan.
pemerintah harus dapat bersikap bijak menyikapi persoalan ini.
"Yang jelas, kedua opsi itu bukan satu-satunya jalan yang harus ditempuh pemerintah, tapi harus mencari solusi lain misalnya mencari energi alternatif yang lebih ramah lingkungan," katanya.
Kebijakan Politis
Opsi terkait dengan BBM bersubsidi yang kini digulirkan pemerintah, dikhawatirkan hanya akan menjadi kebijakan politis.
"Karena itu, pemerintah sebelum membuat kebijakan harus mempertimbangkan berbagai aspek, bukan karena desakan politis, tetapi lebih utama harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat level bawah.
Terkait dengan kenaikan harga BBM yang rencananya akan diberlakukan pada April mendatang, hal itu tidak sesuai dengan Undang-undang APBN 2012, karena didalamnya tidak ada tercantum peraturan tentang kenaikan harga BBM.
"Kalau pun dipaksakan diberlakukan tahun ini, berarti harus masuk dalam APBN Perubahan 2012,
Bisa dibayangkan, jika harga BBM dinaikkan, maka semua sektor turut naik, temasuk sembako yang memperhitungkan biaya transportasi.
kenaikan harga BBM saja sudah mulai mendongkrak harga kebutuhan rumah tangga di pasar tradisional hingga swalayan.. kenaikan harga minyak bumi di dunia yang dipicu oleh berbagai factor. Bahkan kini harga minyak dunia sudah menyentuh hingga USD 115 per barel atau di atas hitungan anggaran pemerintah USD 90 per barel. Dengan melihat angka di atas, sudah dapat dipastikan pemerintah akan menempuh jalan aman untuk mengamankan kondisi keuangan Negara. Yakni dengan melakukan perubahan APBN 2012, seperti yang pernah dilakukan tahun-tahun sebelumnya.
Sepanjang dua periode pemerintahan, tercatat Presiden SBY sudah 3 kali pernah menaikkan harga BBM. Harga BBM jenis premium yang kini mencapai Rp. 4.500 liter, diperkirakan akan meroket hingga Rp 6-7 ribu per liter. Dipastikan kalau benar pemerintah menaikkan harga BBM bersubsidi, akan memberikan efek ganda (efek domino) pada kehidupan riil masyarakat.
Masih ada jalan pintas lain, agar harga BBM bisa dikendalikan dan tidak mencekik kehidupan masyarakat. Caranya yaitu dengan memaksimalkan berbagai penelitian dan inovasi yang bisa menginspirasi adanya sumber bahan bakar baru di Indonesia.

Kesimpulan nya :
Jika kenaikan BBM jadi dilakukan oleh pemerintah maka dampak buruk yang langsung dirasakan oleh masyarakat adalah naiknya harga kebutuhan hidup seperti sembako. Karena BBM merupakan alat pertahanan ekonomi yang paling vital bagi seluruh lapisan masyarakat bangsa. Ada dua komoditas pokok yang sangat berpengaruh besar pada kemaslahatan hidup ratusan juta penduduk bangsa ini.
Pertama adalah BBM. Dan kedua yakni beras. BBM berhubungan dengan bahan bakar yang menggerakkkan berbagai alat transportasi dan alat produksi masyarakat. Sedangkan beras, merupakan logistik utama atau makanan pokok bagi mayoritas penduduk di Indonesia. Terganggunya produksi atau naiknya harga dua komoditas di atas, sangat mengganggu nasib kehidupan masyarakat kecil. Terutama bagi mereka yang tergolong keluarga miskin.
Beras dan BBM menjadi alat pertahanan ekonomi yang paling ampuh dalam memakmurkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sekaligus sebaliknya, sebagai alat yang paling ampuh untuk menghancurkan kehidupan perdaban sebuah bangsa. Sejarah perjalanan bangsa ini sudah “terlalu kenyang” dengan modus politik yang bersinggungan dengan isu beras dan BBM. Maka jangan sampai terjadi jatuhnya orde reformasi di masa mendatang, juga gara-gara isu BBM dan beras.
Terjadi peningkatan jumlah pengangguran nasional, akibat maraknya pabrik-pabrik dan perusahaan yang memutuskan hubungan kerja para karyawannya. Otomatis jumlah orang miskin semakin membengkak. Kalau pada awal Januari 2012 lalu angka kemiskinan tercatat sebanya 29,89 juta jiwa (data BPS), kontan angka statistiknya akan mengalami peningkatan signifikan.
Karena itu, apapun yang menjadi keputusan dan kemudian membuahkan suatu kebijakan terkait dengan BBM bersubsidi, pemerintah haruslah bijak dan memperhatikan suara dari bawah.

Saran :
pemerintah seharusnya mendorong penggunaan energi alternatif, sehingga kekhawatiran terhadap kenaikan harga minyak dunia tidak perlu lagi, karena tidak terlalu tergantung pada jenis BBM itu.

Daftar Pustaka

http://www.karyatulisilmiah.com/kalau-harga-bbm-naik.html
http://makassar.antaranews.com/berita/36507/pembatasan-atau-kenaikan-bbm-tetap-resahkan-masyarakat

Jumat, 06 Januari 2012

Tugas Kelompok

Koperasi Simpan Pinjam "Sejahtera"
Jl. Srengseng Sawah, No.99, Jagakarsa, Jakarta Selatan
Telp. 021-7871359 , 021-78885233 Fax.021-78885233 sejahtera.ksp@gmail.com


LATAR BELAKANG
Berdasarkan badan hukum akte notaris jakarta no. 10 sk meneg KUKM nomor : 0235/BH/-1.82/IV/2005 Di kelurahan Srengseng Sawah tumbuh secara cepat industri kecil dan usaha ikan air tawar terutama krisis ekonomi di awal tahun 1997, usaha tersebut terdiri dari ikan hias,ikan konsumsi, industri makanan ringan, minuman segar, kerajinan tangan, rajutan, tani buah belimbing, dll. Potensi ini mendapat tanggapan yang positif dari tokoh masyarakat, sehingga perlu didirikan koperasi yang dapat dijadikan bank desa, sebagai intermediasi finansial yang mendukung usaha kecil yang tumbuh menjamur tersebut. Maka pada tanggal 3 desember 1998 berdirilah KSU Warga Sejahtera, Srengseng Sawah.
Karena tuntutan dan permohonan calon anggota yang terus berkembang, sementara wilayah gerak usaha yang terbatas oleh legalitas KSU, maka KSU Unit Simpan Pinjam Ditingkatkan Statusnya menjadi Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera ( KSP Sejahtera).

Modal awal koperasi simpan pinjam ini berasal dari swadaya anggota, dan baru pada pertengahan tahun 2011 mendapatkan dana dari pemerintah.

KEANGGOTAAN
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota sebagai berikut :
a. Warga Negara Indonesia
b. Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan uasaha koperasi
c. Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hokum
d. Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan Rapat Anggota
e. Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
f. Bertempat tinggal dan berdomisili di dalam kota Jakarta Selatan (Jagakarsa)

PROGRAM
1. 1 Juta tanpa agunan
2. Peningkatan Sektor Agribisnis
3. Asuransi Pinjaman / Pembiayaan

STRUKTUR ORGANISASI
Ketua (pengawas) : Drs.H.Achmad muar effendi
Anggota (pengawas) : Drs.Muhadi Muhdiono
Ketua (pengurus) : H.Teguh Prajidno,SE,MM
Bendahara (pengurus) : Bambang Suprayitno,Ssos
Bendahara (pengurus) : Sarmo,SE

Rapat anggota tahunan dilaksanakan setiap satu tahun sekali periode 1 januari-31 desember yang berisi laporan pertanggung jawaban pengurus kepada anggota dan RAPP(Rencana Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan).
Rapat pemilihan pengurus koperasi dilakukan tiga tahun sekali namun sampai sekarang pengurusnya masih sama karena masih dipercaya oleh para anggota. Pengurus dipilih oleh anggota.



TABEL PINJAMAN DAN ANGSURAN

ANGGOTA
No. PINJAMAN ANGSURAN
6 BULAN 12 BULAN 24 BULAN
1 500.000 92.500 92.500
2 1.000.000 185.000 101.667
3 1.500.000 277.500 152.500
4 2.000.000 370.000 203.333
5 2.500.000 462.500 254.176
6 3.000.000 555.000 305.000
7 3.500.000 647.500 355.833 210.000
8 4.000.000 740.000 406.776 240.000
9 4.500.000 832.500 457.500 270.000
10 5.000.000 925.000 508.333 300.000
11 5.500.000 1.017.500 559.167 330.000
12 6.000.000 1.110.000 610.000 360.000
13 6.500.000 1.202.500 660.833 390.000
14 7.000.000 1.295.000 711.667 420.000
15 7.500.000 1.387.500 762.500 450.000
16 8.000.000 1.480.000 813.333 480.000
17 8.500.000 1.572.500 864.167 510.000
18 9.000.000 1.665.000 915.000 540.000
19 9.500.000 1.757.500 965.833 570.000
20 10.000.000 1.850.000 1.016.667 600.000




CALON ANGGOTA

No. PINJAMAN ANGSURAN
6 BULAN 12 BULAN 24 BULAN
1 500.000 95.000 53.333
2 1.000.000 190.000 106.667
3 1.500.000 285.000 160.000
4 2.000.000 380.000 213.333
5 2.500.000 475.000 266.667
6 3.000.000 570.000 320.000
7 3.500.000 665.000 373.333 227.500
8 4.000.000 760.000 426.667 260.000
9 4.500.000 855.000 480.000 292.500
10 5.000.000 950.000 533.333 325.0000



SIMPANAN

Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Sejahtera memberikan layanan Simpanan Sukarela ( tabungan ) dengan bunga lebih besar dan dapat di ambil sewaktu – waktu anda perlukan.

TEPAT SASARAN :
Dalam ikut serta mensukseskan program pemerintah tahun 2005 sebagai tahun UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah ) maka KSP Sejahtera memberikan program khusus yaitu dengan pinjaman jasa ringan kepada UMKM. Sehingga dengan program tersebut diharapkan tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.

Nama kelompok :

Alpen pernando tarigan 10210571
Citra restu anggari 11210618
Nur lia asyiah 15210135
Syintia dwi oktaviani 16210807
Vivi atma lesmana 18210403

Selasa, 29 November 2011

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi. Misalkan dengan melakukan pembagian deviden bedasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.
Sisa hasil usaha total koperasinadalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan L/R koperasi setelah pajak (profit after tax). SHU sebenarnya identik dengan laba yang diperoleh perusahaan.

SISA HASIL USAHA

Pasal 41
1. Sisa hasil usaha (SHU) merupakan pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Sisa hasil usaha yang diperoleh dibagikan untuk
- Cadangan ,
- Anggota sesuai transaksi dan simpanannya,
- Pendidikan,
- Intensif untuk pengurus,
- Intensif untuk direksi atau manajer dan karyawan.
3. Pembagian SHU dan pendapatan KOPERASI terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu
- Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota koperasi,
- Pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota,
- Pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
4. Bagian dari SHU koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut
- Untuk cadangan,
- Untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan,
- Untuk anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada bank-bank pemerintah,
- Untuk dana pengurus dan pengawas,
- Untuk kesejahteraan pengelola usaha dan karyawan KOPERASI,
- Untuk dana pemdidikan KOPERASI,
- Untuk dana social.
5. Sisa hasil usaha (SHU) yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk pihak bukan anggota dibagi sebagai berikut
- Untuk cadangan,
- Untuk anggota,
- Untuk dana pengurus dan pengawas,
- Untuk dana pengelola dan karyawan,
- Untuk dana pendidikan koperasi,
- Untuk dana social.
6. Bagian dari pendapatan koperasi yang diperoleh dari pendapatan non-operasional dipergunakan sebagai berikut
- Untuk cadangan,
- Untuk anggota menurut pembagian simpanannya,
- Untuk dana pendidikan koperasi,
- Untuk dana social.
7. Penggunaan dana-dana pendidikan dan dana social diatur dalam Anggaran Rumah tangga dan atau diputuskan dalam rapat anggota tahunan.
8. Pembagian dan presentase sebagaimana dimaksud ayat (4), (5), dan ayat (6) ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan diputuskan oleh rapat anggota.
Pasal 42
Bagian Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Pasal 43
1. Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
2. Bagian dari cadangan KOPERASI dapat dibagikan kepada anggota dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telai mencapai lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan khusus anggota.
3. Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling tinggi ½ (satu per dua) bagian atau 50% dari jumlah seluruh cadangan untuk perluasan perusahaan KOPERASI.
4. Sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) bagian atau 50% dari uang cadangab harus disimpan dalam bentuk giro pada bank yang ditunjuk oleh pengurus.
5. Anggota KOPERASI yang berhenti dari keanggotaan koperasi secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan KOPERASI berdasarkan persentase jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dimilikinya pada KOPERASI, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

Besarnya penetapan persentase pembagian hasil usaha (SHU) telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan. Sehingga, antara koperasi yang satu dengan koperasi yang lainnya akan memiliki persentase pembagian SHU yang berbeda. Ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi yang menyangkut pembagian SHU adalah sebagai berikut :
• SHU yang berasal dari anggota akan dikembalikan kepada anggota secara proposional sesuai dengan kontribusi yang diberikan,
• SHU yang bukan berasal dari anggota akan digunakan untuk pengembangan koperasi dan tidak dibagikan kepada anggota.

Pendapatan anggota dari SHU, tergantung atas jasa yang telah di berikan anggota tersebut kepada koperasi, misalkan berdasarkan simpanan yang disetor atau nilai transaksi yang dilakukan oleh anggota. Beberapa metode penghitungan SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi adalah jasa modal, jasa penjualan, dan jasa pembelian.
a. Jasa Modal
Jasa modal adalah imbalan kepada anggota atas modal dalam bentuk simpanan yang telah disetorkan kepada koperasi. Jumlah jasa modal hanya terbatas pada tingkat bunga yang telah ditetapkan pada rapat anggota. Pembagian jasa modal tergantung pada besar simpanan pokok dan simpanan wajib setiap anggota.

Jasa Modal anggota = (Simpanan anggota X Jasa modal yg dibagikan dari SHU) : Total simpanan anggota

b. Jasa Penjualan
Jasa penjualan adalah pemberian imbalan kepada setiap anggota yang telah melakukan penjualan melalui koperasi pada satu waktu. Penghitungan jasa penjualan masing-masing anggota serupa dengan penghitungan jasa modal.

Jasa penjualan anggota = (Penjualan kepada anggota X jasa penjualan bagian dari SHU) : Total penjualan kepada anggota.

c. Jasa Pembelian
Jasa pembelian adalah imbalan kepada setiap anggota atas pembelian yang dilakukan melalui koperasi pada satu waktu.

Jasa penjualan anggota = (Pembelian dari anggota X jasa pembelian bagian dari SHU) : Total pembelian dari anggota

Senin, 14 November 2011

Menganalisis Koperasi

Saya akan membahas koperasi yang berada di perkantoran , saya mengambil sampel dari koperasi yang berada di PT. KARYA BANGUN GUTAMA.

Nama Koperasi nya adalah “Bangun Karya” .
Di koperasi ini simpanan pokok wajib nya adalah 1500 perbulan. Anggota dari koperasi ini berjumlah 60 orang. Jadi tiap bulan koperasi ini mengumpulkan simpanan wajib dari seluruh anggota nya sebesar Rp.90.000.
Kegiatan dari koperasi ini adalah meminjamkan dana kepada anggota nya.Koperasi ini tidak ada kegiatan jual beli karna tujuan utama terbentuknya koperasi adalah untuk membantu karyawan yang sedang membutuhkan dana cepat. Untuk menjadi anggota dari koperasi ini tidak bebas hanya karyawan dari PT tersebut yang bisa bergabung ,sifat dari anggota ini wajib.
Cara peminjaman nya cukup mengisi formulir yang sudah di sediakan. Kalau ada anggota yang meminjam dari koperasi ini akan di kenakan bunga 1,5% dari besar nya pinjaman. Bunga itu akan menjadi deviden yang akan di bagikan kepada anggota setiap 3 tahun sekali. Besar nya pinjaman bebas, anggota paling banyak meminjam 5x dari gaji pokok. Gaji pokok nya adalah Rp.5000.000 ,besar nya angsuran sesuai dengan kesepakatan si peminjam.

sekian pembahasan saya dari koperasi ini .

Senin, 03 Oktober 2011

Perkembangan dan Sejarah Koperasi

Pengertian dari koperasi itu sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama Sedangkan pengertian koperasi menurut undang-undang Republik Indonesia No. 25 tahun 1992 tentang pengoprasian adalah sebagai berikut :

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi yang landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekionomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Pengoprasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan pengoprasian yang bersifat terpadu munuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.

Landasan, asas dan tujuan koperasi
Koperasi itu sendiri berlandasan pancasila dan UUD 1945 atas asas kekeluargaan. Asas kekeluargaan berarti pada koperasi terdapat kesadaran, semangat bekerja sama, dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa memikirkan kepentingan sendiri, melainkan selalu mement5ingkan kesejahteraan bersama. Dalam pembagian hasil masing-masing anggota menerima bagian nya sesuai dengan sumbangan karya dan jasanya.
Sedangkan tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Prinsip, fungsi, dan peran Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, daninformasi.

Adapun prinsip-prinsip pendirian koperasi adalah
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis,
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa,
4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besaranya setoran modal,
5. Memgang teguh prinsip kemandirian.

Fungsi dan peran Koperasi
Fungsi dan peran koperasi adalah
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas manusia dan masyarakat.
3. Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kiekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sokogurunya.
4. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistemkapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Arti Lambang Koperasi

Arti dari Lambang :
No Lambang Arti
1 Perisai Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2 Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5 Bintang Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Jenis-Jenis Koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.
6. Sumber Modal Koperasi


Daftar Pustaka :
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html